Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan wali Pemohon yang bernama Hazihar bin Daud sebagai wali adhal;
- Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tampan Kabupaten Pekanbaru untuk bertindak selaku wali hakim dalam perkawinan antara Pemohon (Nadila Hazira binti Hazihar) dengan calon suaminya yang bernama (Ozy Yulanda bin Baharuddin)
- Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon penetapan seadil-adilnya; |