Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan wali Pemohon yang bernama Nursayuti bin Mukhtar Kalim sebagai wali adhal;
- Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru untuk bertindak selaku wali hakim dalam perkawinan antara Pemohon Linda Marlina binti Mukhtar Kalim dengan calon suaminya yang bernama Iskandar Muda Tanjung bin Matnusin Tanjung;
- Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon penetapan seadil-adilnya; |