Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
188/Pdt.G/2025/PA.Pbr Ismawati Suhendrik Bin Mar'adi Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 188/Pdt.G/2025/PA.Pbr
Tanggal Surat Sabtu, 18 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ismawati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Etwati, S.H.Ismawati
Tergugat
NoNama
1Suhendrik Bin Mar'adi
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat
  2. Menyatakan harta bersama yang diperoleh selama perkawinan antara penguggat dan terguggat dapat digunakan untuk pengambilan sertifikat 1 (satu) unit KPR dengan luas tanah 90 m2 atas nama Ismawati yang beralamat di Jl. Pemudi Ujung, Perum Pemudi House, Blok 10 A, RT02/ RW08, Kel. Tampan, Kec. Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau (dulu). Sekarang setelah pemekaran mejadi Jl. Pemudi Ujung, Perum Pemudi House, Blok 10 A, RT02/ RW04, Kel. Tirta Siak, Kec. Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau dengan No Sertifikat Hak Milik No. 7389 Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN), Provinsi Riau, Kabupaten/Kota Pekanbaru, Kec. Payung Sekaki Desa/Kelurahan Tirta Siak ditetapkan kepada Penggugat.
  3. Menetapkan bahwa putusan ini dapat digunaan untuk pengambilan sertifikat 1 (satu) unit KPR dengan luas tanah 90 m2 atas nama Ismawati yang beralamat di Jl. Pemudi Ujung, Perum Pemudi House, Blok 10 A, RT02/ RW08, Kel. Tampan, Kec. Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau (dulu). Sekarang setelah pemekaran menjadi Jl. Pemudi Ujung, Perum Pemudi House, Blok 10 A, RT02/ RW04, Kel. Tirta Siak, Kec. Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau dengan No Sertifikat Hak Milik No. 7389 Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN), Provinsi Riau, Kabupaten/Kota Pekanbaru, Kec. Payung Sekaki Desa/Kelurahan Tirta Siak ditetapkan kepada Penggugat yang saat ini masih dikuasai oleh Bank Syariah Indonesia (BSI) Pekanbaru.
  4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian yang menjadi hak Penggugat kepada Penggugat dalam keadaan utuh dan tidak tersangkut paut dengan pihak lain atas harta bersama tersebut.
  5. Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku.


SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain , mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak