Petitum |
- PRIMER
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Almarhum SOERYA KOENTJORO RIMBANATA telah meninggal dunia dikarenakan sakit pada usia 77 tahun, tanggal 08 Maret 2005, berdasarkan Surat Keterangan Kematian No. 474.3/ 0188/436.7.24/2005 yang dikeluarkan oleh Camat Gayungan Pemerintah Kota Surabaya pada tanggal 30 Desember 2005;
- Menetapkan Almarhumah ASFURIAH telah meninggal dunia dikarenakan sakit pada usia 80 tahun, tanggal 09 Mei 2024, berdasarkan Kutipan Akta Kematian No.3578-KM-16052024-0076 yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Kota Surabaya tanggal 16 Mei 2024;
- Menetapkan nama-nama di bawah ini adalah:
- ASFURIAH Binti O.K.Ramli (Isteri)
- YUSRA Alias JUSRA Bin SOERYA KOENTJORO RIMBANATA, selanjutnya disebut PEMOHON-I (anak Perempuan kandung)
- HERIYATI alias HERIJATI Binti SOERYA KOENTJORO RIMBANATA, selanjutnya disebut PEMOHON-II (anak Perempuan kandung)
- TACHYA ISHAK alias ISHAK SALIM Bin SOERYA KOENTJORO RIMBANATA selanjutnya disebut PEMOHON-III (anak laki-laki kandung)
- Almarhumah TARSINA Binti SOERYA KOENTJORO RIMBANATA (anak Perempuan kandung)
Adalah sebagai Ahli Waris dari Almarhum SOERYA KOENTJORO RIMBANATA;
- Menetapkan nama-nama di bawah ini adalah:
- YUSRA Alias JUSRA Bin SOERYA KOENTJORO RIMBANATA, selanjutnya disebut PEMOHON-I (anak Perempuan kandung)
- HERIYATI alias HERIJATI Binti SOERYA KOENTJORO RIMBANATA, selanjutnya disebut PEMOHON-II (anak Perempuan kandung)
- TACHYA ISHAK alias ISHAK SALIM Bin SOERYA KOENTJORO RIMBANATA selanjutnya disebut PEMOHON-III (anak laki-laki kandung)
- MUHAMMAD KEANE NABIL AL HAZEN Bin PUPUT NOVIANTO selanjutnya disebut PEMOHON-IV (sebagai cucu laki-laki/ahli waris pengganti dari Ibu Kandungnya Almarhumah TARSINA Binti SOERYA KOENTJORO RIMBANATA)
Adalah sebagai Ahli Waris dari Almarhumah ASFURIAH;
- Menetapkan biaya perkara kepada Para Pemohon;
- SUBSIDER
Ex aeque et bono, apabila Pengadilan/Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya; |