Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G.S/2025/PA.Pbr | ZUN NURANI | DANANG YOGA PAMUNGKAS, SE | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Ekonomi Syariah | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G.S/2025/PA.Pbr | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 13 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | PRIMER. 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat. 2. Menyatakan Syah dan Berharga Bukti Surat, berupa : 2.1. Sertifikat Simpanan Mudharabah Berjangka a/n ZUN NURANI, tanggal 4 April 2024. 2.2. Surat Pemberitahuan Pertama No. 22/AL-Ad/IV-2025, tanggal 11 April 2025. 2.3. Surat BMT Permata Indonesia No. 077/BMT-PI/IV/2025, tanggal 16 April 2025. 2.4. Surat Pemberitahuan Terakhir No. 25/AL-Ad/IV-2025, tanggal 22 April 2025. 3. Menyatakan Perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi. 4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan Uang Modal milik Penggugat sebesar Rp. 200.000.000.- (Dua Ratus Juta Rupiah). 5. Menghukum Tergugat, untuk membayar seluruh Kerugian, berupa : KERUGIAN MATERIL. Penggugat kehilangan Uang sebesar Rp. 200.000.000.- (Dua Ratus Juta Rupiah), yang Uang tersebut digunakan sebagai Simpanan Mudharabah Berjangka, terhitung sejak tanggal 4 April 2025, hingga Gugatan didaftarkan. DENDA KETERLAMBATAN. Oleh karena uang Penggugat tidak kunjung dikembalikan oleh Tergugat hingga saat ini, maka wajar Penggugat menuntut Denda Keterlambatan sebesar 2,5 % setiap Bulannya, terhitung sejak tanggal 4 April 2025 hingga Inkracht Putusan ; Jika dihitung sampai Gugatan didaftarkan, yang diperkirakan : Rp.200.000.000.- x 1 Bulan x 2,5% = Rp. 5.000.000.- (Lima Juta Rupiah). Seluruh Kerugian Materil dan Denda Keterlambatan diatas,haruslah dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat. 6. Menyatakan Sita Jaminan terhadap Harta milik Tergugat, adalah Syah dan Berharga, berupa :
Penggugat akan mengajukan Permohonan tersendiri dipersidangan. 7. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa, sebesar Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah), setiap harinya, secara bersama sama, terhitung sejak Inkracht Putusan, hingga Eksekusi dilaksanakan. 8. Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya Perkara yang timbul. SUBSIDAIR. Mohon Putusan yang seadil adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |