Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
188/Pdt.P/2025/PA.Pbr 1.SRI HARTATI
2.EDO MULY C
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 188/Pdt.P/2025/PA.Pbr
Tanggal Surat Rabu, 27 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SRI HARTATI
2EDO MULY C
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1NURJANNAH, SH, MHSRI HARTATI
2NURJANNAH, SH, MHEDO MULY C
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa Almarhum (BULIN DAMOR C SINAGA) telah meninggal dunia pada tanggal 15 Mei 2025, berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 1201-KM-09072025-0006, yang dikeluarkan Pejabat Pencatatan Sipil Tapanuli Tengah tertanggal 9 Juli 2025;
  3. Menetapkan Ahli Waris dari Almarhum BULIN DAMOR C SINAGA adalah sebagai berikut :
  1. SRI HARTATI, jenis kelamin perempuan, lahir di Cilacap / 15 Februari 1980 (istri).
  2. EDO MULY C, jenis kelamin laki-laki, lahir di Manduamas / 25 September 2004 (anak kandung pertama).
  3. JULIA RAHMA C, jenis kelamin perempuan, lahir di Manduamas / 18 Juli 2007 (anak kandung kedua).
  4. SYAFIRA C, jenis kelamin perempuan, lahir di Pekanbaru / 02 Desember 2011 (anak kandung ketiga).
  5. RASYID HAKIM ALBARKAH C, jenis kelamin laki-laki, lahir di Pekanbaru / 28 Oktober 2018 (anak kandung keempat).
  1. Menetapkan SRI HARTATI adalah Wali Sah dari JULIA RAHMA C, SYAFIRA C dan RASYID HAKIM ALBARKAH C yang diberi izin untuk mengelola dan melakukan perbuatan hukum atas nama anak-anaknya tersebut;
  2. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak