Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2025/PA.Pbr PT BANK SYARIAH INDONESIA SRI ZARMAWITA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2025/PA.Pbr
Tanggal Surat Kamis, 02 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK SYARIAH INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SRI ZARMAWITA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) kepada PENGGUGAT karena tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana tertuang dalam Akad Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Murabahah Nomor: PUS/2011/00048/K tanggal 25 Juli 2011.
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp.215.755.214 (Dua Ratus Lima Belas Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Juta Dua Ratus Empat Belas Rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
  • Kewajiban Pokok sebesar Rp.163.717.721 (Seratus Enam Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Tujuh Belas Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Satu Rupiah);
  • Kewajiban Margin sebesar Rp. 52.037.493 (Lima Puluh Dua Juta Tiga Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah);
  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar                           Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai putusan ini dilaksanakan oleh TERGUGAT.
  2. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT.

Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak