Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) kepada PENGGUGAT karena tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana tertuang dalam Akad Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Murabahah Nomor: PUS/2011/00048/K tanggal 25 Juli 2011.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp.215.755.214 (Dua Ratus Lima Belas Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Juta Dua Ratus Empat Belas Rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
- Kewajiban Pokok sebesar Rp.163.717.721 (Seratus Enam Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Tujuh Belas Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Satu Rupiah);
- Kewajiban Margin sebesar Rp. 52.037.493 (Lima Puluh Dua Juta Tiga Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai putusan ini dilaksanakan oleh TERGUGAT.
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT.
Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |