Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1773/Pdt.G/2025/PA.Pbr MUHAMMAD DWI SATRIYANTO BIN ENDANG ROESNIADI ENNY FADLA BINTI USMAN BUYUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 1773/Pdt.G/2025/PA.Pbr
Tanggal Surat Jumat, 12 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD DWI SATRIYANTO BIN ENDANG ROESNIADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DAVID CHANDRA BUDIMAN, SE.,SHMUHAMMAD DWI SATRIYANTO BIN ENDANG ROESNIADI
Tergugat
NoNama
1ENNY FADLA BINTI USMAN BUYUNG
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

III. PETITUM

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menetapkan harta-harta sebagaimana Posita Point 5 (lima) butir 5.1. sampai dengan butir 5.7. yang tersebut dibawah ini adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat, yaitu berupa:
  3. Uang cash yang ada diberangkas yang dukumpulkan dari tahun 2019 sampai Januari 2025 senilai Rp. 2.020.000.000,- (dua milyar dua puluh juta rupiah).
  4. Logam Mulia/Emas seberat 1.250 gram (setara 50 keping x 25 gram emas 24K), dengan asumsi harga Rp2.000.000/gram dengan nilai perkiraan Rp 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah), yang diperoleh dari bulan Januari tahun 2014 sampai bulan November tahun 2024 yang mana berada pada Penguasaan Tergugat;
  5. Satu bidang Tanah SHM Nomor : 23, Surat Ukur: 01476/Tobek Godang/2020, luas  315 m2, atas nama  Enny Fadla, terletak di Jl.Cemara Gading, Perumahan Bella Vista Garden, Blok. A no. 9 Kelurahan Tobekgodang, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau dengan batas-batas tanah :  

- Utara : Enny Fadla

- Selatan : Pak Adi

- Barat : Jalan

- Timur : H. Mansur

Yang diperoleh pada tanggal 12 Agustus 2022.

  1. Satu unit Rumah berserta Tanah atas nama Enny Fadla dengan Sertifikat Hak Milik nomor 8994, Surat Ukur 01147/2011 seluas 311m2 Terletak di Jl.Cemara Gading, Perumahan Bella Vista Garden, Blok. A no.8, Kelurahan Tobek Godang Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau dengan batas-batas Rumah berserta tanah dengan batas-batas sebagai berikut :

- Utara : Pak Kasimo

- Selatan : Enny Fadla

- Barat : Jalan

- Timur : H. Mansur

Yang dipeoleh pada tanggal 7 Oktober 2011.

  1. Tanah dan bagunan dengan HGB Nomor : 00398 Surat Ukur: 01477/Tobek Godang/2020, luas  101 m2, atas nama Enny Fadla, terletak di Jl.Cemara Gading, Perumahan Bella Vista Garden, Blok. A no. 9A Kelurahan Tobekgodang, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, dengan batas-batas tanah : 

- Utara : Enny Fadla

- Selatan : Enny Fadla

- Barat : Jalan

- Timur : H. Mansur

Yang diperoleh pada tanggal 17 November 2020.

  1. Mobil ada 3 (tiga) Unit, yaitu :
    1. Toyota Rize, tahun 2021 Tipe.A250 RA GBVVJ 1.0TS CVT, BM.1096.OB dengan Nomor Rangka MHKAA1BA7MJ003223 dan Nomor Mesin 1KRA600578 atas nama Enny Fadla yang di peroleh pada tanggal 8 Juli 2021.
    2. Toyota Agya, tahun 2023 Tipe.A351 RA GBFGFJ 1,2 GR CVT, BM.1469.AAA atas nama Enny Fadla yang dipeoleh pada tanggal 12 Juli 2023.
    3. Toyota Vios, tahun 2023 Tipe. 1,5G CVT BM.1428.LLJ dengan Nomor Rangka MR2BF9C34P0015198 dan Nomor Mesin 2NR5667092 atas nama MUHAMMAD DW SATRIYANTO yang diperoleh pada tanggal 16 Januari 2024.
  2. Sepeda Motor Honda PCX 1 (satu) Unit, tahun 2022, tipe V1J02Q50L1 A/T, BM 3839 ABO, warna Putih, atas nama Enny Fadla yang dipeoleh pada tahun 2022.
    1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap harta bersama (Sita Marital) yang merupakan Hak Penggugat dan Tergugat sebagaimana yang dimaksud dalam Posita Point 5 (lima) butir 5.1 sampai dengan butir 5.7;
    2. Menetapkan membagi harta bersama tersebut menjadi 2 (dua) bagian sama banyak antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana yang di cantumkan pada Petitum angka 2 (dua) butir 2.1 sampai dengan butir 2.7 tersebut diatas dan menyerahkan bagian masing-masing baik atas harta bersama secara Natural, baik yang dikuasai oleh Penggugat maupun Tergugat dan apabila pembagian secara natural tidak dapat dilaksanakan karena suatu hal, maka pembagian dilakukan secara in natural yaitu dijual atau dilelang dengan bantuan Pengadilan maupun kantor Lelang tersebut dibagi antara Penggugat dan Tergugat dengan perbandingan yang sama yaitu masing-masing ½ (setengah) bagian;;
    3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan harta bersama berupa logam mulia/emas 24 karat seberat 75 gram yang telah dijual secara sepihak dalam bentuk utuh, atau mengganti nilai kerugiannya beserta bunga dan biaya yang timbul, dengan nilai terkini berdasarkan appraisal independen;
    4. Menghukum Tergugat untuk tidak melakukan tindakan apapun atas harta bersama hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;
    5. Menyatakan putusan dalam Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi;
    6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini.

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak