Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
183/Pdt.P/2025/PA.Pbr 1.Mursida Binti Buyung Muhammad
2.Rini Eka Putri Binti Ridwan HS
3.Remon Saputra Bin Ridwan HS
4.Rahmat Hidayat Bin Ridwan HS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 183/Pdt.P/2025/PA.Pbr
Tanggal Surat Jumat, 22 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Mursida Binti Buyung Muhammad
2Rini Eka Putri Binti Ridwan HS
3Remon Saputra Bin Ridwan HS
4Rahmat Hidayat Bin Ridwan HS
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menyatakan Ridwan HS bin Hasan Enany telah meninggal dunia pada tanggal 23 Maret 2024 karena sakit;
  3. Menetapkan ahli waris dari almarhum Ridwan HS bin Hasan Enany yaitu:
  1. Mursida binti Buyung Muhammad (Istri);
  2. Rini Eka Putri binti Ridwan HS (Anak Perempuan);
  3. Remon Saputra bin Ridwan HS (Anak laki-laki);
  4. Rahmat Hidayat bin Ridwan HS (Anak laki-laki);

       Tidak ada lagi ahli waris yang lain.

  1. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.

Subsider

Bila Pengadilan berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak