Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) kepada PENGGUGAT karena tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana tertuang dalam Akad Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Murabahah Nomor: 25 tanggal 30 September 2011, Akad Notaril Rita Wati, SH
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 464.286.084 (Empat Ratus Enam Puluh Empat Juta Dua Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Delapan Puluh Empat Rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
- Kewajiban Pokok sebesar Rp. 278.310.945 (Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta
Tiga Ratus Sepuluh Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Lima Rupiah)
- Kewajiban margin sebesar Rp. Rp. 185.975.139 (Seratus Delapan Puluh Lima Juta Sembilan ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Seratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai putusan ini dilaksanakan oleh TERGUGAT.
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT.
Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |