Petitum |
PRIMER:
- Mengabulkan Permohonan para Pemohon I,II,III,IV,V;
- Menyatakan Pemohon I atas nama MERY INDOVIA BINTI MISLAM adalah wali yang sah mewakili bertindak untuk dan atas nama melakukan perbuatan hukum baik didalam Pengadilan maupun diluar pengadilan, terhadap Pemohon II, anak dari Pemohon I yang masih dibawah umur nama NABIIL ATHALLAH Bin Alm. PETIR PAPILO, Nik : 1471112409060004, Tempat/Tgl Lahir: Pekanbaru, 24-09-2006, Agama : Islam, Jenis Kelamin: Laki-Laki, beralamat: Jl. Fajar Ujung Gg Sekapur Sirih No.1, RT 002 / RW 012, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau dan Pemohon III anak PEMOHON I yang masih dibawah umur nama ARKAN HABIBULLAH Bin Alm. PETIR PAPILO, Nik : 1471110906120002, Tempat/Tgl Lahir: Pekanbaru, 09-06-2012, Agama : Islam, Jenis Kelamin: Laki-Laki, beralamat: Jl. Fajar Ujung Gg Sekapur Sirih No.1, RT 002 / RW 012, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
- Menetapkan Almarhum PETIR PAPILO Bin GUNTUR telah meninggal dunia pada Tanggal 6 (Enam) Februari tahun 2022 di Kota Pekanbaru;
- Menetapkan Ahli Waris dari Almarhum PETIR PAPILO Bin GUNTUR adalah:
- Mery Indovia Binti Mislam (Sebagai Istri Almarhum);
- Nabiil Athallah Bin Alm. Petir Papilo (Sebagai anak laki-laki pertama Almarhum);
- Arkan Habibullah Bin Alm. Petir Papilo (Sebagai anak Laki-laki kedua Almarhum);
- Ratibah Binti Comel (Sebagai Ibu Almarhum);
- Guntur Bin DT.Hasan Mais (Sebagai Ayah Almarhum);
- Membebankan biaya perkara menurut ketentuan yang berlaku.
SUBSIDAIR:
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil – adilnya (ex Aequo et bono); |