Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan wali Pemohon yang bernama (Gita Trinanda bin Erwis) sebagai wali adhal;
- Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Payung Sekaki Kabupaten Pekanbaru untuk bertindak selaku wali hakim dalam perkawinan antara Pemohon (Sari Kumala Dewi binti Erwis) dengan calon suaminya yang bernama (Edy Wijaya Kesuma bin M. Nasir);
- Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon penetapan seadil-adilnya; |