INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1542/Pdt.G/2024/PA.Pbr | Rudi Bin Siajin | Ira Mardalevi Binti Ramli | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Harta Bersama | ||||||
Nomor Perkara | 1542/Pdt.G/2024/PA.Pbr | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 09 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | PRIMAIR :
antara Penggugat dan Tergugat adalah harta bersama yaitu
3. Menetapkan bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh ½ (seperdua) bagian dari harta bersama atau harta gono gini tersebut ; 4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian yang menjadi hak Penggugat dalam keadaan utuh dan tidak tersangkut paut dengan pihak lainnya atas harta bersama atau harta gono gini tersebut; 5. Membebankan biaya perkara menurut hukum yang berlaku ; SUBSIDAIR : Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |