Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1056/Pdt.G/2025/PA.Pbr Edy Sumardi Priadinata bin Suwardi Chan; Karneni Binti Kamarudin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 1056/Pdt.G/2025/PA.Pbr
Tanggal Surat Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Edy Sumardi Priadinata bin Suwardi Chan;
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AmranEdy Sumardi Priadinata bin Suwardi Chan;
Tergugat
NoNama
1Karneni Binti Kamarudin
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Pembagian Harta bersama  Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Harta sebagaimana tersebut pada posita angka 5.I, 5.II dan 5.III tersebut diatas, adalah merupakan Harta Bersama antara Penggugat dengan Tergugat;
  3. Menetapkan separuh dari Harta Bersama Penggugat dengan Tergugat seperti petitum angka 2 diatas adalah milik Penggugat dan separuh lagi milik Tergugat;
  4. Menghukum Tergugat dan siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan kepada Penggugat, seperdua (1/2) bagian dari Harta Bersama, sebagaimana tersebut pada petitum 2 di atas dalam keadaan baik selambat-lambatnya terhitung sejak putusan ini diputuskan/ memiliki Kekuatan Hukum Tetap. Bilamana tidak dapat diserahkan dalam bentuk natura maka Harta Bersama tersebut dijual lelang dengan biaya keseluruhan ditanggung oleh Tergugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk mematuhi isi putusan Pengadilan dalam perkara ini;
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan terhadap objek perkara;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini.

Atau :

Apabila Pengadilan berpendapat lain (Refurte Aan Het Oorded Rechts);

Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak