| Petitum | 
				
 - Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
 
 - Menyatakan Alm. RIDWAN Bin Atin telah meninggal dunia pada tanggal 25 Juli 2025, dikarenakan sakit ;
 
 - Menyatakan Pernikahan Alm. RIDWAN Bin Atin dan YULIA YULFA Binti Muslim adalah SAH sesuai peraturan perundang-Undangan ;
 
 - Menetapkan bahwa Ahli Waris dari Alm. RIDWAN Bin Atin (pewaris) adalah sebagai berikut :
 
 - YULIA YULFA Binti Muslim                        (istri)
 
 - RIWFA SAFITRI Binti Ridwan                   (anak perempuan)
 
 - KHANSHA FAKHIRAH Binti Ridwan        (anak perempuan)
 
 - SAYIDATINA AZZURA Binti Ridwan         (anak perempuan)
 
 - Menetapkan penetapan ahli waris ini digunakan untuk keperluan pencairan harta peninggalan Alm. Ridwan Bin Atin yang berada di PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, KCP Pekanbaru,
 
 - No Rekening                : 900-00-1852708-6
 
 
 Atas Nama                   : RIDWAN 
 KCP Pekanbaru 
 - No Rekening                : 108-00-1516009-7
 
 
 Atas Nama: RIDWAN 
 KCP Pekanbaru 
 - Menetapkan penetapan ahli waris ini digunakan untuk keperluan pengurusan harta warisan Para Pemohon berupa tanah, sebagai berikut:
 
 
 - SHM No. 305 dengan luas 730 M2, yang terletak di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Atas nama RIDWAN.
 
 - Surat Pernyataan Ganti Kerugian No. 595,3/KR-PEM/865 dengan luas 921 M2, yang terletak di Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Atas nama RIDWAN
 
 - Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hokum yang berlaku ;
 
  |