Petitum |
DALAM PROVISI :
- Mengabulkan Gugatan Provisi Para Penggugat seluruhnya
- Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) tanah yang dibeli sebagian oleh Tergugat I dari Tergugat II dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 05.01.09.01.1.02010 seluas ± 480.5 M2 dengan batas-batas :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Sertipikat 02011 Uk 31 M
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Sertipikat 02010 Uk 31 M
- Sebelah Timur berbatasan dengan Salikun Uk 15.5 M
- Sebelah Barat berbatasan dengan Sertipikat 02005 Uk 15.5 M
terletak di Jl. Pari, RT. 001/RW. 003, Kel. Tangkerang Barat, Kec. Marpoyan Damai, Kota. Pekanbaru, Prov. Riau.
- Memerintahkan Tergugat I untuk mengosongkan dan menghentikan segala aktifitas kegiatan yang ada di atas tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 05.01.09.01.1.02010 seluas ± 480.5 M2 dengan batas-batas :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Sertipikat 02011 Uk 31 M
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Sertipikat 02010 Uk 31 M
- Sebelah Timur berbatasan dengan Salikun Uk 15.5 M
- Sebelah Barat berbatasan dengan Sertipikat 02005 Uk 15.5 M
yang Terletak di Jl. Pari, RT. 001/RW. 003, Kel. Tangkerang Barat, Kec. Marpoyan Damai, Kota. Pekanbaru, Prov. Riau.
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terlebih dahulu (conservatoir beslag) atas tanah yang di beli Tergugat I berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 05.01.09.01.1.02010 seluas ± 480.5 M2 dengan batas-batas :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Sertipikat 02011 Uk 31 M
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Sertipikat 02010 Uk 31 M
- Sebelah Timur berbatasan dengan Salikun Uk 15.5 M
- Sebelah Barat berbatasan dengan Sertipikat 02005 Uk 15.5 M
yang Terletak di Jl. Pari, RT. 001/RW. 003, Kel. Tangkerang Barat, Kec. Marpoyan Damai, Kota. Pekanbaru, Prov. Riau.
- Menyatakan
- Nur’aini. As
- Ismail As
- Nurhayati. As
- Nurcahaya
- Muhammad Isa
- Nurlela
- Nurlinawati
- Nurfizam
- Tina Malinda
- Fengki Irawan
- Nofiarlis
- Turino Junaidy
- Hendri Mairizal
- Sarvilla Wardani
Adalah Pemegang Hak Atas Sertipikat Hak Milik Nomor : 05.01.09.01.1.02010 seluas ± 992 M2 Terletak di Jl. Pari, RT. 001/RW. 003, Kel. Tangkerang Barat, Kec. Marpoyan Damai, Kota. Pekanbaru, Prov. Riau.
- Menyatakan ahli Waris dari Alm. H. Abdullah Bin Usman dengan Alm. Hj. Salmah Binti Abd. Rahman yang mana sebagai berikut :
- Istri dan Anak (Alm) Ismail As
- Samiatun
- Lony Candra Putra
- Novita
- Desiska
- Fenno Mulya, St
- Ira Kristina
- Nurhayati. As
- Anak (Almh) Nurcahaya
- Syofia Rita Misnur
- Sinta Dewi Enggeriani
- Anita Triana
- Beni Isnawan
- Muhammad Isa
- Suami (Almh)Nurlela
- Syamsurizal
- Nurlinawati
- Nurfizam
- Tina Malinda
- Istri dan Anak (Alm) Fengki Irawan
- Lastri
- Ririn Anggraini
- Fitro Hendrawan
- Rika Seli
- Sharah Marsela
- Istri (Alm) Nofiarlis
- Sri Mulyani
- Turino Junaidy
- Hendri Mairizal
- Sarvilla Wardani
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor : 05.01.09.01.1.02010 seluas ± 992 M2 Luas ± 992 M2 Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan Sertipikat No. 02011 UK 31 M
- Selatan berbatasan dengan Sertipikat No. 02009 UK 31 M
- Barat berbatasan dengan Sertipikat No. 02005 UK 32 M
- Timur berbatasan dengan Salikun UK 32 M
yang Terletak di Jl. Pari, RT. 001/RW. 003, Kel. Tangkerang Barat, Kec. Marpoyan Damai, Kota. Pekanbaru, Prov. Riau.
Adalah warisan dari Alm. H. Abdullah Bin Usman dengan Alm. Hj. Salmah Binti Abd. Rahman yang belum dibagi kepada Ahli Waris.
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor : 05.01.09.01.1.02010 seluas ± 992 M2 Luas ± 992 M2 Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan Sertipikat No. 02011 UK 31 M
- Selatan berbatasan dengan Sertipikat No. 02009 UK 31 M
- Barat berbatasan dengan Sertipikat No. 02005 UK 32 M
- Timur berbatasan dengan Salikun UK 32 M
yang Terletak di Jl. Pari, RT. 001/RW. 003, Kel. Tangkerang Barat, Kec. Marpoyan Damai, Kota. Pekanbaru, Prov. Riau.
Adalah milik Ahli Waris dari Alm. H. Abdullah Bin Usman dengan Alm. Hj. Salmah Binti Abd. Rahman.
- Menyatakan Jual Beli tanah sebagian dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 05.01.09.01.1.02010 seluas ± 480.5 M2 dengan batas-batas :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Sertipikat 02011 Uk 31 M
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Sertipikat 02010 Uk 31 M
- Sebelah Timur berbatasan dengan Salikun Uk 15.5 M
- Sebelah Barat berbatasan dengan Sertipikat 02005 Uk 15.5 M
terletak di Jl. Pari, RT. 001/RW. 003, Kel. Tangkerang Barat, Kec. Marpoyan Damai, Kota. Pekanbaru, Prov. Riau yang dilakukan oleh Tergugat II kepada Tergugat I Tidak Sah Dan Batal Demi Hukum.
- Menyatakan Perbuatan Tergugat II menjual tanah sebagian dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 05.01.09.01.1.02010 seluas ± 480.5 M2 dengan batas-batas :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Sertipikat 02011 Uk 31 M
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Sertipikat 02010 Uk 31 M
- Sebelah Timur berbatasan dengan Salikun Uk 15.5 M
- Sebelah Barat berbatasan dengan Sertipikat 02005 Uk 15.5 M
Terletak di Jl. Pari, RT. 001/RW. 003, Kel. Tangkerang Barat, Kec. Marpoyan Damai, Kota. Pekanbaru, Prov. Riau Kepada Tergugat I tanpa Persetujuan dan seizin Ahli Waris Alm. H. Abdullah Bin Usman dengan Alm. Hj. Salmah Binti Abd. Rahman adalah Perbuatan Melawan Hukum
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I sampai dengan Tergugat XII adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum Tergugat I untuk mengosongkan dan menghentikan segala aktifitas kegiatan di atas tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 05.01.09.01.1.02010 seluas ± 480.5 M2 dengan batas-batas :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Sertipikat 02011 Uk 31 M
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Sertipikat 02010 Uk 31 M
- Sebelah Timur berbatasan dengan Salikun Uk 15.5 M
- Sebelah Barat berbatasan dengan Sertipikat 02005 Uk 15.5 M
yang Terletak di Jl. Pari, RT. 001/RW. 003, Kel. Tangkerang Barat, Kec. Marpoyan Damai, Kota. Pekanbaru, Prov. Riau dari segala harta benda miliknya tanpa syarat dan atau tanpa beban hukum kepada Para Penggugat dan menyerahkan tanah tersebut kepada semua Ahli Waris Alm. H. Abdullah Bin Usman dengan Alm. Hj. Salmah Binti Abd. Rahman.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Dan atau Apabila Ketua Pengadilan Agama Pekanbaru, Cq. Anggota Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara Aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |