Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1413/Pdt.G/2025/PA.Pbr 1.Arzi. AZ Bin Akmal AS
2.Alfa Zetta Binti Akmal AS
3.Alfa Yanti Binti Akmal AS
4.Alfi Nahri Binti Akmal AS
1.Yuliar Binti Abu Bakar
2.Nazri Binti Abu Bakar
3.Yuniarti Binti Abu Bakar
4.Horiondes Bin Abu Bakar
5.Jaswirman Bin M. Nasir
6.Marizal Bin M. Nasir
7.Desna Genti Binti M. Nasir
8.Nofra Weldy Bin M. Nasir
9.Sailal Arimi Bin M. Nasir
10.Desra Weldy Bin M. Nasir
11.Irzawati Binti M. Nasir
12.Hendrawati Binti M. Nasir
13.Beni Irva Hayati Binti Bactiar
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 1413/Pdt.G/2025/PA.Pbr
Tanggal Surat Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Arzi. AZ Bin Akmal AS
2Alfa Zetta Binti Akmal AS
3Alfa Yanti Binti Akmal AS
4Alfi Nahri Binti Akmal AS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABDUL SARIFArzi. AZ Bin Akmal AS
2ABDUL SARIFAlfa Yanti Binti Akmal AS
3ABDUL SARIFAlfa Zetta Binti Akmal AS
4ABDUL SARIFAlfi Nahri Binti Akmal AS
Tergugat
NoNama
1Yuliar Binti Abu Bakar
2Nazri Binti Abu Bakar
3Yuniarti Binti Abu Bakar
4Horiondes Bin Abu Bakar
5Jaswirman Bin M. Nasir
6Marizal Bin M. Nasir
7Desna Genti Binti M. Nasir
8Nofra Weldy Bin M. Nasir
9Sailal Arimi Bin M. Nasir
10Desra Weldy Bin M. Nasir
11Irzawati Binti M. Nasir
12Hendrawati Binti M. Nasir
13Beni Irva Hayati Binti Bactiar
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMER:

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat;
  2. Menyatakan bahwa AKMAL AS (ALMARHUM) telah meninggal dunia pada tanggal 21 Mei 2021 berdasarkan  Surat Keterangan Kematian Nomor: 1471-KM-29092021-0018 yang dikeluarkan Pekanbaru, tanggal 29 September 2021;
  3. Menyatakan bahwa Yusni telah meninggal dunia pada tanggal 08 Desember 2023 berdasarkan Surat Akta Kematian Nomor: 1471-KM-05012024-0011 yang dikeluarkan oleh Dinas kependudukan dan pencatatan sipil Pekanbaru  tanggal  09 Januari 2024;
  4. Menetapkan Bahwa :
  1. ARZI AZ Bin AKMAL AS (ALMARHUM);
  2. ALFA ZETTA Binti AKMAL AS (ALMARHUM);
  3. ALFA YANTI Binti AKMAL AS (ALMARHUM);
  4. ALFI NAHRI Binti AKMAL AS (ALMARHUM)

adalah ahli waris  yang sah dari almarhum AKMAL AS (ALMARHUM) ;

  1. Menetapkan Bahwa :
    1. YULIAR Binti Abu Bakar (Almarhum);
    2. NAZRI Binti Abu Bakar (Almarhum);
    3. YUNIARTI Binti Abu Bakar (Almarhum)
    4. HORIONDES Bin Abu Bakar (Almarhum);
    5. JASMAN Bin M. NASIR ;
    6. MARIZAL Bin M. NASIR;
    7. DESNA GENTI Bin M. NASIR;
    8. NOFRA WELDY Bin M. NASIR;
    9. SAILAL ARIMI Bin M. NASIR;
    10. DESRA WELDY Bin M. NASIR;
    11. IRZAWATI Bin M. NASIR
    12. HENDRAWATI Bin M. NASIR
    13. BENI IRVA HAYATI Bin Bactiar

adalah ahli waris  yang sah dari almarhumah YUSNI Binti Abu Bakar (Almarhum) ;

  1. Menetapkan harta berupa:
  2. Sebidang Tanah yang berada di Jl. Sekolah Gg.TK Budi Luhur RT.001/RW.001 Kel. Meranti Pandak Kec. Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru Provinsi Riau dengan luas ± 120 m2
  3.  
  • Sebelah Utara berbatas dengan Ruko;
  • Sebelah Barat berbatas dengan Ganisbar;
  • Sebelah Timur berbatas Akmal AS;
  • Sebelah Selatan  berbatas dengan Bujang Datuk;
  1. Sebidang Tanah yang berada di Jl. Sekolah Gg.TK Budi Luhur RT.001/RW.001 Kel. Meranti Pandak Kec. Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru Provinsi Riau luas ± 120 m2 beserta 2 (Dua) rumah petak permanen dengan batas-batas sempadan sebagai berikut:
  • Sebelah Utara berbatas dengan Ibu Eti;
  • Sebelah Barat berbatas dengan Bapak Pen;
  • Sebelah Timur berbatas Nurbani;
  • Sebelah Selatan  berbatas dengan Yasmar;
  1. Sebidang Tanah yang dahulu terletak di  RT.III RW. IV Kelurahan Rumbai Bukit Kecamatan Rumbai Kotamadya Dati II Pekanbaru Provinsi Riau di Jl. Tengku Maharatu I Kel.Rumbai Bukit Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru Provinsi Riau Barat luas ± 22000 m2 beserta Tanaman Sawit diatasnya dengan batas-batas sempadan sebagai berikut :

Dahulu :

  • Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Gang Damai;
  • Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Damid;
  • Sebelah Timur berbatas Anton Tanah T. Didang;
  • Sebelah Selatan  berbatas dengan Tanah Baduranis;

Sekarang :

  • Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Tanjung Maharatu;
  • Sebelah Barat berbatas dengan Perumahan Solarindo;
  • Sebelah Timur berbatas Anton Tanusina;
  • Sebelah Selatan  berbatas dengan Pondok Pesantren Al-Mubarak;
  1. Sebidang Tanah yang berada di Jl. Umban Sari RT/RW.003/011 Kel. Umban Sari Kec. Rumbai Kota Pekanbaru Provinsi Riau luas ± 22000 m2 beserta Tanaman Sawit diatasnya dengan batas-batas sempadan sebagai berikut:
  • Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Bapak Regar;
  • Sebelah Barat berbatas dengan Andi Surya;
  • Sebelah Timur berbatas dengan Ibu Lis;
  • Sebelah Selatan  berbatas dengan Jalan umban Sari;
  1. Uang Simpanan yang berasal dari rekening BRI, dengan nomor rekening 3360-01-026615-53-1 an. YUSNI yang dikumpulkan Alm. Akmal AS dan Almh. Yusni semasa hidup Dengan Nominal saldo terakhir senilai Rp. 179.026.993,- (seratus tujuh puluh  Sembilan juta dua puluh enam ribu Sembilan ratus Sembilan puluh tiga rupiah).
  2. Uang Simpanan rekening BRI, dengan nomor rekening 3360-01-031163-53-7 an. YUSNI Dengan Nominal saldo terakhir senilai Rp. 103.786.171,- (seratus tiga juta  tujuh ratus delapan puluh enam ribu seratus tujuh puluh satu rupiah).
  3. Sejumlah uang diPencairan TASPEN Milik dari YUSNI (Almarhum) senilai Rp. 19.500.000,- (Sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah);

Adalah harta warisan dari Alm. Akmal dan Almh. Yusni

  1. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum  AKMAL AS (ALMARHUM) dan YUSNI menurut Hukum Waris Islam;
  2. Menetapkan Harta Peninggalan tersebut dibagi sesuai Kompilasi Hukum Islam dengan memberikan kepada Para Penggugat 50 % dan diberikan kepada Para Tergugat 1/8  dari yang diterima Para Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan Hak Para Penggugat 50 % dan diberikan kepada Para Tergugat 1/8  dari yang diterima Para Penggugat;
  4. Menghukum para Tergugat untuk  membayar semua biaya yang timbul atas perkara ini;

SUBSIDER:

     Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak