Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa Almarhum (BULIN DAMOR C SINAGA) telah meninggal dunia pada tanggal 15 Mei 2025, berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 1201-KM-09072025-0006, yang dikeluarkan Pejabat Pencatatan Sipil Tapanuli Tengah tertanggal 9 Juli 2025;
- Menetapkan Ahli Waris dari Almarhum BULIN DAMOR C SINAGA adalah sebagai berikut :
- SRI HARTATI, jenis kelamin perempuan, lahir di Cilacap / 15 Februari 1980 (istri).
- EDO MULY C, jenis kelamin laki-laki, lahir di Manduamas / 25 September 2004 (anak kandung pertama).
- JULIA RAHMA C, jenis kelamin perempuan, lahir di Manduamas / 18 Juli 2007 (anak kandung kedua).
- SYAFIRA C, jenis kelamin perempuan, lahir di Pekanbaru / 02 Desember 2011 (anak kandung ketiga).
- RASYID HAKIM ALBARKAH C, jenis kelamin laki-laki, lahir di Pekanbaru / 28 Oktober 2018 (anak kandung keempat).
- Menetapkan SRI HARTATI adalah Wali Sah dari JULIA RAHMA C, SYAFIRA C dan RASYID HAKIM ALBARKAH C yang diberi izin untuk mengelola dan melakukan perbuatan hukum atas nama anak-anaknya tersebut;
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|