Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
36/Pdt.P/2024/PA.Pbr | 1.Raina Hayati Binti Baginda Naparas 2.Shandy Ilyasa Harahap Bin Sori Poso Harahap |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Feb. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penetapan Ahli Waris | ||||||
Nomor Perkara | 36/Pdt.P/2024/PA.Pbr | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 18 Jan. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | Berdasarkan alasan/dalil – dalil diatas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Pekanbaru. Majelis Hakim menetapkan sidang, memeriksa dan mengadili perkara ini dengan memanggil para Pemohon, dan selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi :
Primer : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Menetapkan Sori Poso Harahap Bin Puli Harahap telah meninggal dunia pada tanggal 02 Agustus 2021 diPekanbaru dikarenakan sakit; 3. Menetapkan nama – nama tersebut dibawah ini : 1. Raina Hayati Binti Baginda Naparas sebagai istri 2. Shandy Ilyasa Harahap Bin Sori Poso Harahap sebagai anak laki – laki kandung Adalah Ahli Waris yang sah dari almarhum Sori Poso Harahap Bin Puli Harahap 4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Subsider :
Atau menjatuhkan penetapan lain yang seadil – adilnya;
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |