| Petitum |
PRIMER
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan ALMH. Armi Binti Kari Sutan (Pewaris) yang telah meninggal dunia terlebih dahulu karena sakit dirumah kediaman, kemudian diterbitkan oleh Lurah Sri Meranti yakni surat keterangan kematian nomor : 25/Sket-K/ SM/ III/ 2022 tertanggal 18 Maret 2022 ;
- Menetapkan Pemohon merupakan Ahli Waris yang Sah dari ALMH. Armi Binti Kari Sutan yang bernama;
- Asril Bin Budjang (Ahli Waris) adalah anak kandung laki-laki satu-satunya ;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum berlaku kepada Para Pemohon;
SUBSIDER
Atau apabila Ketua Pengadilan Agama Pekanbaru Cq. Majelis Hakim yang menerima, memeriksa, serta memutus permohonan a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |