Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan sah perkawinan Pemohon I (Gusti Raja Perdana) dengan Pemohon II (Mezia Olvanda Adisty Lubis) yang telah dilaksanakan pada Tanggal 16 Mei 2021 di Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuahmadani, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau;
- Menyatakan Rajendra Aydan Athallah adalah anak kandung dari Pemohon I dan Pemohon II;
- Mengizinkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya di Kantor Urusan Agama Binawidya, Kota Pekanbaru; dan
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Subsider: apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, kami memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |