Petitum |
PRIMER:
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menetapkan Pewaris Almarhum SUWIRMAN Bin M. TAIR telah meninggal dunia pada tanggal 20 Februari 2018 di Padang karena Sakit.
- Menetapkan:
- Ridho Pratama Putra Bin Suwirman (Penggugat I) sebagai anak pertama laki-laki kandung;
- Erik Fajri Bin Suwirman (Penggugat II) sebagai anak kedua laki-laki kandung;
- Muhammad Iqbal Bin Suwirman (Penggugat III) sebagai anak ketiga laki-laki kandung;
- Rostina (Tergugat) sebagai (Ibu) orang tua kandung;
- Imarni Bin Rasulin (Turut Tergugat) sebagai istri;
Adalah Ahli Waris yang sah dari Almarhum SUWIRMAN Bin M. TAIR.
- Menetapkan harta berupa:
- Sebidang tanah seluas 898 M2 beserta bangunan Ruko permanen berdiri diatasnya yang terletak di Jalan SD Impres Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Marpoyan Damai Kota, sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1504 atas nama SUWIRMAN yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Pekanbaru pada tanggal 5 November 2001;
- 1 Unit kendaraan bermotor roda 4 Nomor Polisi BM 9967 AG an. Zul Nadir, Merk/Tipe MITSUBISHI Jenis/Model COLT FE 349 DUMP TRUCK Tahun 2003 No Rangka MHMFE349E3R-055335;
- 1 Unit kendaraan bermotor roda 4 Nomor Polisi BM 8607 AJ An. Suwirman, Merk/Tipe dan jenis MITSUBISHI L300 tahun 2005;
Adalah harta warisan dari Almarhum Suwirman Bin M. TAIR.
- Menetapkan Bagian Waris dari masing-masing Ahli Waris baik dibagi secara Adil merata maupun dibagi dengan cara menjual harta waris Pewaris Almarhum Suwirman Bin M. TAIR sesuai dengan ketentuan Kompilasi Hukum Islam dan ketentuan hukum yang berlaku;
- Mengabulkan dan menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas harta benda yang menjadi objek perkara tersebut diatas;
- Menghukum siapa saja yang menguasai harta waris yang menjadi objek perkara tersebut diatas untuk menyerahkan kepada ahli waris yang berhak dalam putusan perkara ini, sesuai dengan bagiannya masing-masing;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
SUBSIDER:
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya; |