Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Almarhum M. RIDWAN PUTRA BIN AMIR ABDULLAH telah meninggal dunia pada tanggal 02 April 2024 sebagaimana surat keterangan kematian nomor : 1472-KM-23042024-0004 tertanggal 23 April 2024 yang dikeluarkan oleh pejabat Pencatatan Sipil Kota Dumai;
- Menetapkan Ahli Waris dari M. RIDWAN PUTRA (Alm) BIN AMIR ABDULLAH adalah :
- ERNAWATI BINTI UMAR (Ibu Kandung). Warga Negara Indonesia, lahir di Bagan Siapi Api pada tanggal 26 Maret 1953 (26-03-1953), Agama Islam, Pekerjaan megurus rumah tangga, NIK. 1471126603530001, alamat Jalan Gabus VIII/89 RT.002/RW.009, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau;
- MARIA ULFA BINTI DJAMHUR (Istri). Warga Negara Indonesia, lahir di Pekanbaru pada tanggal 28 Oktober 1983 (28-10-1983), Agama Islam, Pekerjaan megurus rumah tangga, NIK. 1471056810830021, alamat Jalan Kapau Sari Ujung RT.003/RW.004, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau;
- DZAKWAN ABIDI FAHRUSY SYAKIRIN Bin M. RIDWAN PUTRA (Anak Kandung Laki-Laki). Warga Negara Indonesia, lahir di Pekanbaru pada tanggal 04 Oktober 2007 (04-10-2007), Agama Islam, Pekerjaan Pelajar, NIK. 1471050410070001, alamat Jalan Kapau Sari Ujung RT.003/RW.004, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau;
- M. ZAHRAN BAHIY RIZQULLAH Bin M. RIDWAN PUTRA (Anak Kandung Laki-Laki). Warga Negara Indonesia, lahir di Pekanbaru pada tanggal 17 Oktober 2011 (17-10-2011), Agama Islam, Pekerjaan Pelajar, NIK. 1471051710110003, alamat Jalan Kapau Sari Ujung RT.003/RW.004, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau;
- AKIFA FIKRIA HIBATILLAH Binti M. RIDWAN PUTRA (Anak Kandung Perempuan). Warga Negara Indonesia, lahir di Dumai pada tanggal 26 Januari 2017 (26-01-2017), Agama Islam, Pekerjaan Pelajar, NIK. 1472016601170002, alamat Jalan Kapau Sari Ujung RT.003/RW.004, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
|