Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya.
- Meanyatakan Objek Sengketa sebagai berikut :
- Satu unit rumah rumah dan tanah seluas ± 100 M?2; dengan Nomor SHM NIB. 05.01.000018960.0 yang beralamat di Jl. Kartika Indah Melati II Blok D No. 4 Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
- Sebelah utara : Yuka Adiawati
- Sebelah timur : Jalan Melati
- Sebelah selatan : Musdim Sihotang
- Sebelah barat : Lativa Hanum Harahap
Jika rumah tersebut dijual dapat ditaksir dengan harga sekira Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).
- Hutang bersama tertanggal 10 Oktober 2012 gadai SK PNS No. Kpts 821.13/BKD/2010/159 di Bank Riau selama 8 (delapan) tahun , sejumlah Rp. 90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah) dengan kewajiban pembayaran ke bank sejumlah Rp. 158.000.000,- (Seratus Lima Puluh Delapan Juta Rupiah).
- Hutang bersama tertanggal 9 November 2016 gadai SK PNS No. Kpts 821.13/BKD/2010/159 di Bank Mandiri Syari’ah, sejumlah Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) dengan kewajiban pembayaran ke bank sejumlah Rp. 246.069.494,- (Dua Ratus Empat Puluh Enam Juta Enam Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah).
Total keseluruhan Hutang Rp. 396.069.494,- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Enam Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah).
Menyatakan Keseluruhannya adalah harta bersama baik rumah maupun hutang bersama yang harus di bagi 2 (dua) maupun kewajiban hutang bersama yaitu ½ bagian Penggugat dan ½ bagian Tergugat.
- Memerintahkan Penggugat dan Tergugat untuk melakukan penjualan atas rumah rumah dan tanah seluas ± 100 M?2; dengan Nomor SHM NIB. 05.01.000018960.0 yang beralamat di Jl. Kartika Indah Melati II Blok D No. 4 Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau sebagai pembayaran angsuran hutang bersama di bank atas nama Penggugat.
- Menghukum Tergugat jika penjualan rumah tersebut tidak mencukupi untuk pembayaran hutang bersama di bank atas nama Penggugat, maka Tergugat wajib melunasi sisa hutang bersama bank atas nama Penggugat.
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorad) meskipin ada perlawanan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari Gugatan ini.
Subsider :
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon Putusan yang sedail-adilnya Ex Aequo Et Bono. |