Petitum |
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, para Pemohon mohon agar ditetapkan sebagai Ahli Waris yang sah dari Almarhumah ROSIDAH PILIANG Binti MAKDIN PILIANG oleh karena itu Para Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Pekanbaru atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dan berkenan menetapkan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan Almarhumah ROSIDAH PILIANG Binti MAKDIN PILIANG telah meninggal dunia pada tanggal 14 Pebruari 2024 di rumah sakit karena sakit dalam beragama Islam;
- Menetapkan Almarhum PARMONANGAN RITONGA Bin JAPIKIRAN RITONGA telah meninggal dunia pada tanggal 7 Maret 2016 di rumah sakit karena sakit dalam beragama Islam
- Menetapkan Ahli Waris yang sah dari Almarhum Almarhumah ROSIDAH PILIANG Binti MAKDIN PILIANG adalah sebagai berikut :
- JHON FERRY Bin PARMONANGAN RITONGA (laki Laki Berumur 50)
- BENI GUSRIADI Bin PARMONANGAN RITONGA (laki Laki Berumur 48)
- Almarhum RUDI CHANDRA Bin PARMONANGAN RITONGA
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|