Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1800/Pdt.G/2025/PA.Pbr LENI MARLINA ANDRI SYAFRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 1800/Pdt.G/2025/PA.Pbr
Tanggal Surat Rabu, 03 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LENI MARLINA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Khairul AhmadLENI MARLINA
Tergugat
NoNama
1ANDRI SYAFRI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya.
  2. Meanyatakan Objek Sengketa sebagai berikut :
    1. Satu unit rumah rumah dan tanah seluas ± 100 M?2; dengan Nomor SHM NIB. 05.01.000018960.0 yang beralamat di Jl. Kartika Indah Melati II Blok D No. 4 Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
  • Sebelah utara                    : Yuka Adiawati
  • Sebelah timur                    : Jalan Melati
  • Sebelah selatan                 : Musdim Sihotang
  • Sebelah barat                    : Lativa Hanum Harahap

 

Jika rumah tersebut dijual dapat ditaksir dengan harga sekira Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).

 

  1. Hutang bersama tertanggal 10 Oktober 2012 gadai SK PNS No. Kpts 821.13/BKD/2010/159 di Bank Riau selama 8 (delapan) tahun , sejumlah Rp. 90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah) dengan kewajiban pembayaran ke bank sejumlah Rp. 158.000.000,- (Seratus Lima Puluh Delapan Juta Rupiah).

 

  1. Hutang bersama tertanggal 9 November 2016 gadai SK PNS No. Kpts 821.13/BKD/2010/159 di Bank Mandiri Syari’ah, sejumlah Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) dengan kewajiban pembayaran ke bank sejumlah Rp. 246.069.494,- (Dua Ratus Empat Puluh Enam Juta Enam Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah).

 

Total keseluruhan Hutang Rp. 396.069.494,- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Enam Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah).

 

Menyatakan Keseluruhannya adalah harta bersama baik rumah maupun hutang bersama yang harus di bagi 2 (dua) maupun kewajiban hutang bersama yaitu ½ bagian Penggugat dan ½ bagian Tergugat.

 

  1. Memerintahkan Penggugat dan Tergugat untuk melakukan penjualan atas rumah rumah dan tanah seluas ± 100 M?2; dengan Nomor SHM NIB. 05.01.000018960.0 yang beralamat di Jl. Kartika Indah Melati II Blok D No. 4 Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau sebagai pembayaran angsuran hutang bersama di bank atas nama Penggugat.
  2. Menghukum Tergugat jika penjualan rumah tersebut tidak mencukupi untuk pembayaran hutang bersama di bank atas nama Penggugat, maka Tergugat wajib melunasi sisa hutang bersama bank atas nama Penggugat.
  3. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorad) meskipin ada perlawanan.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari Gugatan ini.

 

Subsider :

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon Putusan yang sedail-adilnya Ex Aequo Et Bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak