Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | JAHARZEN, S.H., M.H | MARDHOHAYANA binti Muchtar DT Bejodirajo | 2 | JAHARZEN, S.H., M.H | MOHD ADHRY FIDAUS bin Zulfikar | 3 | JAHARZEN, S.H., M.H | KIKI RIZKI AMELIA binti Zulfikar | 4 | JAHARZEN, S.H., M.H | MOHD YOGI YUSUF | 5 | JAHARZEN, S.H., M.H | DIAN PERMATA FAWZIA binti Zulfikar |
|
Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk keseluruhannya.
- Menetapkan Muchtar Datuk Bejodirajo bin Siru telah meninggal dunia pada tanggal 16-07-2004, berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor: 1471-KM-14022020-0014 tanggal 17 Februari 2020 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru, sebagai Pewaris.
- Menyatakan RAISYAH binti Pasir pada tanggal 25-01-2020, berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor: 1471-KM-14022020-0015 tanggal 28 Februari 2020 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru, sebagai Pewaris.
- Menetapkan almarhum Zulfikar bin Muchtar Datuk telah meninggal dunia pada tanggal 28 Agustus 2019 karena sakit;
- Menetapkan ahli waris yang sah dari Almarhum Muchtar Datuk Bejodirajo dan Almarhumah RAISYAH, sebagai berikut:
- M. SYAUKANI bin Muchtar DT Bejodirajo (anak laki-laki kandung)
- SYAMSIDAR binti Muchtar DT Bejodirajo (anak perempuan kandung)
- ASMAHANI binti Muchtar DT Bejodirajo, (anak perempuan kandung)
- MARDHOHAYANA binti Muchtar DT Bejodirajo, (anak perempuan kandung
- AMMAR bin Muchtar DT Bejodirajo, (anak laki-laki kandung)
- Menetapkan ahli waris yang sah dari almarhum Zulfikar bin Mukhtar Datuk sebagai berikut:
- MOHD ADHRY FIRDAUS bin ZULFIKAR (anak laki-laki kandung)
- KIKI RIZKI AMELIA binti ZULFIKAR (anak perempuan kandung)
- MOHD YOGI YUSUF bin ZULFIKAR (anak laki-laki kandung)
- DIAN PERMATA FAWZIA binti ZULFIKAR (anak perempuan kandung)
- Menetapkan Sebidang tanah seluas 1.485 M2 dan telah ada bangunan rumah Permanen diatasnya yang terletak di Jl. Balam Nomor 56, RT 002/ RW 09, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut:
- Utara berbatas dengan tanah Murbah Hasian Siregar = 27 Meter
- Barat berbatas dengan tanah H.Muchtar Mariso = 55 Meter
- Selatan berbatas dengan tanah Jalan Balam = 27 Meter
- Timur berbatas dengan tanah Jhony Erwan/Fenti Yusida = 55 Meter
Adalah harta warisan/peninggalan dari Almarhum Muchtar Datuk Bejodirajo dan Almarhumah RAISYAH.
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris terhadap harta warisan/peninggalan (Almarhum) Muchtar Datuk Bejodirajo dan (Almarhumah) RAISYAH sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris (Almarhum) Zulfikar bin Muchtar Datuk Bejodirajo sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku terhadap harta warisan/peninggalan (Almarhum) Muchtar Datuk Bejodirajo dan (Almarhumah) RAISYAH.
- Memerintahkan kepada para pihak atau siapa saja yang menguasai objek perkara tersebut untuk mengosongkan objek perkara tersebut;
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan bahagian Harta Warisan yang menjadi Hak Para Penggugat.
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada Tergugat.
Atau apabila Pengadilan Agama Pekanbaru Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara A quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |