Petitum |
Primer :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan wali Pemohon yang bernama Amiruddin bin Jaban sebagai wali adhal;
- Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Provinsi Riau untuk bertindak selaku wali hakim dalam perkawinan antara Pemohon (Putri Julian Nanda binti Amiruddin) dengan calon suaminya yang bernama (Ajjie Purwonegero bin Gatot Haryanto);
- Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Subsider :
Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon penetapan seadil-adilnya; |