| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Menyatakan Alm. RIDWAN Bin Atin telah meninggal dunia pada tanggal 25 Juli 2025, dikarenakan sakit ;
- Menyatakan Pernikahan Alm. RIDWAN Bin Atin dan YULIA YULFA Binti Muslim adalah SAH sesuai peraturan perundang-Undangan ;
- Menetapkan bahwa Ahli Waris dari Alm. RIDWAN Bin Atin (pewaris) adalah sebagai berikut :
- YULIA YULFA Binti Muslim (istri)
- RIWFA SAFITRI Binti Ridwan (anak perempuan)
- KHANSHA FAKHIRAH Binti Ridwan (anak perempuan)
- SAYIDATINA AZZURA Binti Ridwan (anak perempuan)
- Menetapkan penetapan ahli waris ini digunakan untuk keperluan pencairan harta peninggalan Alm. Ridwan Bin Atin yang berada di PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, KCP Pekanbaru,
- No Rekening : 900-00-1852708-6
Atas Nama : RIDWAN
KCP Pekanbaru
- No Rekening : 108-00-1516009-7
Atas Nama: RIDWAN
KCP Pekanbaru
- Menetapkan penetapan ahli waris ini digunakan untuk keperluan pengurusan harta warisan Para Pemohon berupa tanah, sebagai berikut:
- SHM No. 305 dengan luas 730 M2, yang terletak di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Atas nama RIDWAN.
- Surat Pernyataan Ganti Kerugian No. 595,3/KR-PEM/865 dengan luas 921 M2, yang terletak di Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Atas nama RIDWAN
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hokum yang berlaku ;
|