- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan Lerisoni Bin Thamrin meninggal dunia pada tanggal 28 Februari 2024 di Jakarta karena sakit;
- Menetapkan Thamrin Bin Ta’Awin meninggal pada tanggal 26 Mei 2020;
- Menetapkan Rahma Binti M.Yasin meninggal pada tanggal 24 Mei 2022;
- Menetapkan Ahli waris Almarhum Lerisoni Bin Thamrin dari pernikahan dengan N.R.D Dewi Kurniawati Binti Rd Mhd Djakaria isteri pertama adalah :
-
2.Talitha Larisa Binti Lerisoni (anak kandung)
3.Ubaidillah Al Rasyid Bin Lerisoni (anak kandung)
4.Nurfajri Yani Asyifa Binti Lerisoni (anak kandung)
- Menetapkan Ahli Waris terhadap harta peninggalan Almarhum LERISONI Bin Thamrim berupa 1 (satu) unit Rumah yang terletak di Jl. M.NUR No.10 RT.002/RW.012, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru yang diperoleh/diperdapat selama pernikahan Almarhum LERISONI Bin Thamrin dengan N.R.D Dewi Kurniawati Binti Rd Mhd Djakaria isteri pertama adalah :
-
2.Talitha Larisa Binti Lerisoni (anak kandung)
3.Ubaidillah Al Rasyid Bin Lerisoni (anak kandung)
4.Nurfajri Yani Asyifa Binti Lerisoni (anak kandung)
- Menetapkan harta peninggalan Almarhum LERISONI Bin Thamrin yang diperoleh/diperdapat selama pernikahan Almarhum LERISONI Bin Thamrin dengan Esis Juwita Binti Muslim/Termohon isteri kedua adalah :
- 1 (satu) unit Mobil merk Toyota Agya warna Silver BM 1959 OR dibeli tahun 2020 atas nama Almarhum LERISONI yang sekarang di kuasai Esis Juwita Binti Muslim/Termohon;
- Uang Tabungan/gaji Almarhum LERISONI Bin Thamrin di No.Rekening :0443221357-IDR Bank Negara Indonesia (BNI) baik yang akan masuk maupun yang sudah,masuk, dan uang yang sudah masuk periode bulan Maret 2024 sampai bulan Agustus 2024 sebesar Rp.241.651.887 (dua ratus empat puluh satu juta enam ratus lima puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh tujuh rupiah) dikuasai oleh Termohon/Esis Juwita Binti Muslim sejak Almarhum LERISONI Bin Thamrin meninggal dunia sampai sekarang;
- Uang Pensiun dari Pertamina yang akan masuk ke Rekening atas nama Almarhum LERISONI Bin Thamrin;
- Uang yang akan diterima dari BPJS Ketenaga Kerjaan atas nama Almarhum LERISONI Bin Thamrin;
- Uang duka yang berasal dari teman -teman kerja Almarhum LERISONI Bin Thamrin di Pertamina yang diserahkan langsung kepada Para Pemohon tanggal 18 April 2024 sebesar Rp.12.650.000,- (dua belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) ada pada Para Pemohon;
- Menetapkan Ahli waris terhadap harta bersama yang diperoleh/diperdapat selama pernikahan Almarhum Lerisoni Bin Thamrin dengan Esis Juwita Binti Muslim / Termohon isteri kedua adalah :
1. Esis Juwita Binti Muslimn (isteri)
-
3.Talitha Larissa Binti Lerisoni (anak kandung)
4.Ubaidillah Al Rasyid Bin Lerisoni (anak kandung)
5.Nurfajri Yani Asyifa Binti Lerisoni (anak kandung)
- Menetapkan besarnya bagian masing – masing Ahli Waris dari harta warisan peninggalan Almarhum LERISONI Bin THAMRIN sesuai dengan FARA’ID hukum waris islam;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum yang berlaku;
|