Petitum |
- PRIMER
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan harta-harta yang tersebut di bawah ini adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat, yaitu sebagai berikut:
- Sebidang tanah dan rumah terletak di Jalan Kartika Sari, Perumahan Pondok Sri Meranti Blok A No. 21, RT.004/RW.008, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, seluas 144 M2, berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 206, Surat Ukur No. 00389/2005 tanggal 14 Desember 2005, atas nama Defriwan (Tergugat) yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru;
- Sebidang tanah berdasarkan Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah Register Kelurahan Palas No. 595.3/PL.PEM/213 Tanggal 27 Desember 2017, seluas 666, 86 M2, terletak di Jalan Matahari RT.003/RW.008, Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, atas nama Defriwan (Tergugat), dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatas dengan Jl. Kaplingan 16,26 m
Sebelah Selatan berbatas dengan Jl. Matahari13, 28 m
Sebelah Timur berbatas dengan Jl. Kaplingan45,3 m
Sebelah Barat berbatas dengan Parit45 m
- Uang Sewa rumah (point a), yang terletak di Jalan Kartika Sari, Perumahan Pondok Sri Meranti Blok A No. 21, RT.004/RW.008, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, sejak Penggugat dan Tergugat bercerai tahun 2020 s/d gugatan diajukan (±5 tahun) sebanyak 4 orang penyewa, yang ditotalkan sejumlah Rp. 37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah);
- Menetapkan harta bersama tersebut dibagi dua, setengah (1/2) menjadi bagian Penggugat dan setengah (1/2) lagi menjadi bagian Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan yang menjadi bagian Penggugat baik dalam bentuk natura ataupun menurut harga jual yang ditetapkan;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag), yang diletakkan atas tanah dan rumah terletak di Jalan Kartika Sari, Perumahan Pondok Sri Meranti Blok A No. 21, RT.004/RW.008, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, seluas 144 M2, berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 206, Surat Ukur No. 00389/2005 tanggal 14 Desember 2005, atas nama Defriwan (Tergugat) yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru;
- Menyatakan Surat Panjar Pembelian Rumah antara Tergugat dengan Pihak Ketiga tanggal 02 Januari 2025 dinyatakan tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari atas keterlambatan Tergugat menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding atau kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan asli surat-surat tanah yang berkaitan dengan perkara a quo;
- Menghukum Tergugat dan atau pihak lain yang menduduki dan atau menguasai objek harta bersama untuk mengosongkan objek gugatan dalam perkara a quo;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
- SUBSIDER
Ex aeque et bono, apabila Pengadilan/Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|