Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menetapkan anak yang bernama Maulana Abrar, Jenis Kelamin: Laki*, Lahir 12 Desember 2016, diPekanbaru dan Roudatul Husna, Jenis Kelamin: Peremuan, Lahir 3 Juli 2018,diPekanbaru, adalah anak yang sah dari perkawinan Pemohon I dengan Pemohon II, dan Telah melangsungkan pernikahan menurut Agama Islam (Pernikahan Siri) tanggal 10 Januari 2016, Kemudian Menikah ulang dilakukan dihadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, dengan wali nikah bernama Zul Sagita, Sebagai Ayah Kandung Pemohon II, Sesuai dengan Kutipan Akta Nikah tanggal 23 April 2020 Nomor 0388 066/IV,2020;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pekanbaru untuk untuk menerbitkan atau mencatat perubahan status Akta Kelahiran anak yang bernama:
- MAULANA ABRAR, Lahir Pekanbaru, 12 Desember 2016, anak ke satu LAKI* dari Ibu HELVI MARTINI, Berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 1471-LT-07102020-0026,
- ROUDATUL HUSNA, Lahir Pekanbaru,3 Juli 2018,Anak kedua PEREMPUAN dari Ibu HELVI MARTINI, Berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 1471-LT-07102020-0027,
Mereka adalah anak sah dari hasil perkawinan antara Pemohon I dan Pemohon II;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon;
- Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya
|