Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan hak asuh anak yang Bernama Radita Putri Aisyah, lahir di Pekanbaru, pada tanggal 16 September 2015 dan Evano Raditya Negaro lahir di Pekanbaru, pada tanggal 16 Juni 2018,beralih dari tergugat kepada Penggugat.
- Memerintahkan tergugat untuk menyerahkan anak kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Menetapkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |