Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
960/Pdt.G/2025/PA.Pbr R ADHI NEGORO NOFRITA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 960/Pdt.G/2025/PA.Pbr
Tanggal Surat Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1R ADHI NEGORO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SATRIA RAMADHAN S.H.,M.HR ADHI NEGORO
Tergugat
NoNama
1NOFRITA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan hak asuh anak yang Bernama Radita Putri Aisyah, lahir di Pekanbaru, pada tanggal 16 September 2015 dan Evano Raditya Negaro lahir di Pekanbaru, pada tanggal 16 Juni 2018,beralih dari tergugat kepada Penggugat.
  3. Memerintahkan tergugat untuk menyerahkan anak kepada Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
  5. Menetapkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak