Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1604/Pdt.G/2025/PA.Pbr Muhammad Taufik Hp Bin M. Amir S Yulita Arisandi Binti Sutan Menan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 1604/Pdt.G/2025/PA.Pbr
Tanggal Surat Selasa, 12 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhammad Taufik Hp Bin M. Amir S
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Indra Lesmana, S.H., M.H.MUHAMMAD TAUFIK HP BIN M. AMIR S. PARDEDE
Tergugat
NoNama
1Yulita Arisandi Binti Sutan Menan
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa harta sebagaimana yang disebutkan Dalam dalil gugatan Penggugat merupakan harta bersama (harta gono-gini yang diperoleh selama Dalam ikatan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat, berupa:
  1. Sebidang Tanah dan Bangunan(rumah)yang terletak di Provinsi Riau, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kelurahan Limbungan, Kota Pekanbaru, Jalan Pembina, RT 002, RW 006, dengan Surat Sertifikat Hak Milik dengan Nomor : 1832, seluas 1.044 M2(seribu empat puluh empat meter persegi) atas nama Tergugat Yulita Arisandi;
  2. Sebidang Tanah yang terletak di Provinsi Riau, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kelurahan Limbungan, Kota Pekanbaru, Jalan Pembina, RT 002, RW 006, dengan Surat Sertifikat Hak Milik dengan Nomor : 343, seluas 343 M2(tiga ratus empat puluh tiga meter persegi) atas nama Tergugat Yulita Arisandi;
  3. Sebidang tanah yang terletak di Provinsi Riau, Kabupaten Pelalawan, Kecamatan Pelalawan, Desa Sungai Ara, Dusun Lingkungan Serakung, Rukun Tetangga 012, Rukun warga 006 berdasarkan surat Keterangan Riwayat Tanah dengan nomor register kepala desa/ lurah Sungai Ara nomor : 023/SKRKT/III/2013 tanggal 08 Maret 2013 dan register camat nomor 0341/SKRKT/III/2013 tanggal 11 Maret 2013 atas nama Muhammad Taufik HP (Penggugat), seluas 20.000 (Dua Puluh Ribu Meter Persegi) dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut:
    1. Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Hairul ukuran 200 meter,
    2. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Muhammad Taufik HP ukuran 100 meter,
    3. Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Muhammad Taufik HP ukuran 200 meter,
    4. Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Parit ukuran 100 meter.
  4. Sebidang tanah yang terletak di Provinsi Riau, Kabupaten Pelalawan, Kecamatan Pelalawan, Desa Sungai Ara, Dusun Lingkungan Serakung, Rukun Tetangga 012, Rukun warga 006 berdasarkan surat Keterangan Riwayat Tanah dengan nomor register kepala desa/ lurah Sungai Ara nomor : 024/SKRKT/III/2013 tanggal 08 Maret 2013 dan register camat nomor 0342/SKRKT/III/2013 tanggal 11 Maret 2013 atas nama Muhammad Taufik HP (Penggugat), seluas 20.000 (Dua Puluh Ribu Meter Persegi) dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut:
    1. Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Hairul ukuran 200 meter,
    2. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Muhammad Taufik HP ukuran 100 meter,
    3. Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Muhammad Taufik HP ukuran 200 meter,
    4. Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Muhammad Taufik HP ukuran 100 meter.
  5. Sebidang tanah yang terletak di Provinsi Riau, Kabupaten Pelalawan, Kecamatan Pelalawan, Desa Sungai Ara, Dusun Lingkungan Serakung, Rukun Tetangga 012, Rukun warga 006 berdasarkan surat Keterangan Riwayat Tanah dengan nomor register kepala desa/ lurah Sungai Ara nomor : 025/SKRKT/III/2013 tanggal 08 Maret 2013 dan register camat nomor 0343/SKRKT/III/2013 tanggal 11 Maret 2013 atas nama Muhammad Taufik HP (Penggugat), seluas 20.000 (Dua Puluh Ribu Meter Persegi) dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut:
    1. Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Hairul ukuran 200 meter,
    2. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Yulita Arisandi ukuran 100 meter,
    3. Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Yulita Arisandi ukuran 200 meter,
    4. Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Yulita Muhammad Taufik HP ukuran 100 meter.
  6. Sebidang tanah yang terletak di Provinsi Riau, Kabupaten Pelalawan, Kecamatan Pelalawan, Desa Sungai Ara, Dusun Lingkungan

Serakung, Rukun Tetangga 012, Rukun warga 006 berdasarkan surat Keterangan Riwayat Tanah dengan nomor register kepala desa/ lurah Sungai Ara nomor : 028/SKRKT/III/2013 tanggal 08 Maret 2013 dan register camat nomor 0380/SKRKT/III/2013 tanggal 19 Maret 2013 atas nama Muhammad Taufik HP (Penggugat), seluas 20.000 (Dua Puluh Ribu Meter Persegi) dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut:

  1. Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Muhammad Taufik HP ukuran 200 meter,
  2. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Muhammad Taufik HP ukuran 100 meter,
  3. Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Annisaa Shafira ukuran 200 meter,
  4. Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Parit ukuran 100 meter.
  1. Sebidang tanah yang terletak di Provinsi Riau, Kabupaten Pelalawan, Kecamatan Pelalawan, Desa Sungai Ara, Dusun Lingkungan Serakung, Rukun Tetangga 012, Rukun warga 006 berdasarkan surat Keterangan Riwayat Tanah dengan nomor register kepala desa/ lurah Sungai Ara nomor : 029/SKRKT/III/2013 tanggal 08 Maret 2013 dan register camat nomor 0381/SKRKT/III/2013 tanggal 19 Maret 2013 atas nama Muhammad Taufik HP (Penggugat), seluas 20.000 (Dua Puluh Ribu Meter Persegi) dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut:
    1. Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Muhammad Taufik HP ukuran 200 meter,
    2. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Yulita Arisandi ukuran 100 meter,
    3. Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Annisaa Shafira ukuran 200 meter,
    4. Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Muhammad Taufik HP ukuran 100 meter.
  2. Sebidang tanah yang terletak di Provinsi Riau, Kabupaten Pelalawan, Kecamatan Pelalawan, Desa Sungai Ara, Dusun Lingkungan Serakung, Rukun Tetangga 012, Rukun warga 006 berdasarkan surat Keterangan Riwayat Tanah dengan nomor register kepala desa/ lurah Sungai Ara nomor : 026/SKRKT/III/2013 tanggal 08 Maret 2013 dan register camat nomor 0344/SKRKT/III/2013 tanggal 11 Maret 2013 atas nama Yulita Arisandi (Tergugat), seluas
    1. (Dua Puluh Ribu Meter Persegi) dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut:
      1. Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Hairul ukuran 200 meter,
      2. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Yulita Arisandi ukuran 100 meter,
      3. Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Yulita Arisandi ukuran 200 meter,
      4. Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Muhammad Taufik HP ukuran 100 meter.
  3. Sebidang tanah yang terletak di Provinsi Riau, Kabupaten Pelalawan, Kecamatan Pelalawan, Desa Sungai Ara, Dusun Lingkungan Serakung, Rukun Tetangga 012, Rukun warga 006 berdasarkan surat Keterangan Riwayat Tanah dengan nomor register kepala desa/ lurah Sungai Ara nomor : 027/SKRKT/III/2013 tanggal 08 Maret 2013 dan register camat nomor 0345/SKRKT/III/2013 tanggal 11 Maret 2013 atas nama Yulita Arisandi (Tergugat), seluas
    1. (Dua Puluh Ribu Meter Persegi) dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut:
      1. Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Hairul ukuran 200 meter,
      2. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Sungai Tengkasi ukuran 100 meter,
      3. Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Yulita Arisandi ukuran 200 meter,
      4. Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Yulita Arisandi ukuran 100 meter.
  4. Sebidang tanah yang terletak di Provinsi Riau, Kabupaten Pelalawan, Kecamatan Pelalawan, Desa Sungai Ara, Dusun Lingkungan Serakung, Rukun Tetangga 012, Rukun warga 006 berdasarkan surat Keterangan Riwayat Tanah dengan nomor register kepala desa/ lurah Sungai Ara nomor : 030/SKRKT/III/2013 tanggal 08 Maret 2013 dan register camat nomor 0382/SKRKT/III/2013 tanggal 19 Maret 2013 atas nama Yulita Arisandi (Tergugat), seluas
    1. (Dua Puluh Ribu Meter Persegi) dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut:
      1. Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Muhammad Taufik HP ukuran 200 meter,
      2. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Yulita Arisandi ukuran 100 meter,
      3. Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Annisaa Shafira ukuran 200 meter,
      4. Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Muhammad Taufik HP ukuran 100 meter.
  5. Sebidang tanah yang terletak di Provinsi Riau, Kabupaten Pelalawan, Kecamatan Pelalawan, Desa Sungai Ara, Dusun Lingkungan Serakung, Rukun Tetangga 012, Rukun warga 006

berdasarkan surat Keterangan Riwayat Tanah dengan nomor register kepala desa/ lurah Sungai Ara nomor : 031/SKRKT/III/2013 tanggal 08 Maret 2013 dan register camat nomor 0383/SKRKT/III/2013 tanggal 19 Maret 2013 atas nama Yulita Arisandi (Tergugat), seluas

20.000 (Dua Puluh Ribu Meter Persegi) dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut:

  1. Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Yulita Arisandi ukuran 200 meter,
  2. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Yulita Arisandi ukuran 100 meter,
  3. Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Gilang Putra Pardede ukuran 200 meter,
  4. Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Yulita Arisandi ukuran 100 meter.
  1. Sebidang tanah yang terletak di Provinsi Riau, Kabupaten Pelalawan, Kecamatan Pelalawan, Desa Sungai Ara, Dusun Lingkungan Serakung, Rukun Tetangga 012, Rukun warga 006 berdasarkan surat Keterangan Riwayat Tanah dengan nomor register kepala desa/ lurah Sungai Ara nomor : 032/SKRKT/III/2013 tanggal 08 Maret 2013 dan register camat nomor 0384/SKRKT/III/2013 tanggal 19 Maret 2013 atas nama Yulita Arisandi (Tergugat), seluas
    1. (Dua Puluh Ribu Meter Persegi) dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut:
      1. Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Yulita Arisandi ukuran 200 meter,
      2. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Sungai Tengkasi ukuran 100 meter,
      3. Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Gilang Putra Pardede ukuran 200 meter,
      4. Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Yulita Arisandi ukuran 100 meter.
  2. Sebidang tanah yang terletak di Provinsi Riau, Kabupaten Pelalawan, Kecamatan Pelalawan, Desa Sungai Ara, Dusun Lingkungan Serakung, Rukun Tetangga 012, Rukun warga 006 berdasarkan surat Keterangan Riwayat Tanah dengan nomor register kepala desa/ lurah Sungai Ara nomor : 033/SKRKT/III/2013 tanggal 08 Maret 2013 dan register camat nomor 0427/SKRKT/IV/2013 tanggal 08 April 2013 atas nama Annisa Shafira Pardede anak kandung Muhammad Taufik HP (Penggugat) dan Yulita Arisandi (Tergugat), seluas 20.000 (Dua Puluh Ribu Meter Persegi) dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut:
    1. Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Muhammad Taufik HP ukuran 200 meter,
    2. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Annisa Shafira P ukuran 100 meter,
    3. Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Astri Hunafa P ukuran 200 meter,
    4. Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Parit ukuran 100 meter.
  3. Sebidang tanah yang terletak di Provinsi Riau, Kabupaten Pelalawan, Kecamatan Pelalawan, Desa Sungai Ara, Dusun Lingkungan Serakung, Rukun Tetangga 012, Rukun warga 006 berdasarkan surat Keterangan Riwayat Tanah dengan nomor register kepala desa/ lurah Sungai Ara nomor : 034/SKRKT/III/2013 tanggal 08 Maret 2013 dan register camat nomor 0428/SKRKT/IV/2013 tanggal 08 April 2013 atas nama Annisa Shafira Pardede anak kandung Muhammad Taufik HP (Penggugat) dan Yulita Arisandi (Tergugat), seluas 20.000 (Dua Puluh Ribu Meter Persegi) dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut:
    1. Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Muhammad Taufik HP ukuran 200 meter,
    2. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Annisa Shafira P ukuran 100 meter,
    3. Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Astri Hunafa P ukuran 200 meter,
    4. Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Annisa Shafira P ukuran 100 meter.
  4. Sebidang tanah yang terletak di Provinsi Riau, Kabupaten Pelalawan, Kecamatan Pelalawan, Desa Sungai Ara, Dusun Lingkungan Serakung, Rukun Tetangga 012, Rukun warga 006 berdasarkan surat Keterangan Riwayat Tanah dengan nomor register kepala desa/ lurah Sungai Ara nomor : 035/SKRKT/III/2013 tanggal 08 Maret 2013 dan register camat nomor 0429/SKRKT/IV/2013 tanggal 08 April 2013 atas nama Annisa Shafira Pardede anak kandung Muhammad Taufik HP (Penggugat) dan Yulita Arisandi (Tergugat), seluas 20.000 (Dua Puluh Ribu Meter Persegi) dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut:
    1. Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Yulita Arisandi ukuran 200 meter,
    2. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Gilang Putra Pardede ukuran 100 meter,
    3. Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Gilang Putra Pardede ukuran 200 meter,
    4. Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Annisa Shafira P ukuran 100 meter.
  5. Sebidang tanah yang terletak di Provinsi Riau,         Kabupaten    Pelalawan,    Kecamatan

Pelalawan, Desa Sungai Ara, Dusun Lingkungan Serakung, Rukun Tetangga 012, Rukun warga 006 berdasarkan surat Keterangan Riwayat Tanah dengan nomor register kepala desa/ lurah Sungai Ara nomor : 043/SKRKT/III/2013 tanggal 08 Maret 2013 dan register camat nomor 0523/SKRKT/V/2013 tanggal 07 Mei 2013 atas nama Annisa Shafira Pardede anak kandung Muhammad Taufik HP (Penggugat) dan Yulita Arisandi (Tergugat), seluas 20.000 (Dua Puluh Ribu Meter Persegi) dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut:

  1. Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Astri Hunafa P ukuran 200 meter,
  2. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Annisaa Shafira P ukuran 100 meter,
  3. Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Arasid ukuran 200 meter,
  4. Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Parit ukuran 100 meter.
  1. Sebidang tanah yang terletak di Provinsi Riau, Kabupaten Pelalawan, Kecamatan Pelalawan, Desa Sungai Ara, Dusun Lingkungan Serakung, Rukun Tetangga 012, Rukun warga 006 berdasarkan surat Keterangan Riwayat Tanah dengan nomor register kepala desa/ lurah Sungai Ara nomor : 044/SKRKT/III/2013 tanggal 08 Maret 2013 dan register camat nomor 0524/SKRKT/V/2013 tanggal 07 Mei 2013 atas nama Annisa Shafira Pardede anak kandung Muhammad Taufik HP (Penggugat) dan Yulita Arisandi (Tergugat), seluas 20.000 (Dua Puluh Ribu Meter Persegi) dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut:
    1. Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Astri Hunafa P ukuran 200 meter,
    2. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Astri Hunafa P ukuran 100 meter,
    3. Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Arasid ukuran 200 meter,
    4. Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Annisaa Shafira P ukuran 100 meter.
  2. Sebidang tanah yang terletak di Provinsi Riau, Kabupaten Pelalawan, Kecamatan Pelalawan, Desa Sungai Ara, Dusun Lingkungan Serakung, Rukun Tetangga 012, Rukun warga 006 berdasarkan surat Keterangan Riwayat Tanah dengan nomor register kepala desa/ lurah Sungai Ara nomor : 036/SKRKT/III/2013 tanggal 08 Maret 2013 dan register camat nomor 0430/SKRKT/IV/2013 tanggal 08 April 2013 atas nama  Gilang  Putra  Pardede  anak  kandung

Muhammad Taufik HP (Penggugat) dan Yulita Arisandi (Tergugat), seluas 20.000 (Dua Puluh Ribu Meter Persegi) dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut:

  1. Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Yulita Arisandi ukuran 200 meter,
  2. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Gilang Putra Pardede ukuran 100 meter,
  3. Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Gilang Putra Pardede ukuran 200 meter,
  4. Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Annisaa Shafira P ukuran 100 meter.
  1. Sebidang tanah yang terletak di Provinsi Riau, Kabupaten Pelalawan, Kecamatan Pelalawan, Desa Sungai Ara, Dusun Lingkungan Serakung, Rukun Tetangga 012, Rukun warga 006 berdasarkan surat Keterangan Riwayat Tanah dengan nomor register kepala desa/ lurah Sungai Ara nomor : 037/SKRKT/III/2013 tanggal 08 Maret 2013 dan register camat nomor 0431/SKRKT/IV/2013 tanggal 08 April 2013 atas nama Gilang Putra Pardede anak kandung Muhammad Taufik HP (Penggugat) dan Yulita Arisandi (Tergugat), seluas 20.000 (Dua Puluh Ribu Meter Persegi) dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut:
    1. Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Yulita Arisandi ukuran 200 meter,
    2. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Sungai Tengkasi ukuran 100 meter,
    3. Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Gilang Putra Pardede ukuran 200 meter,
    4. Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Gilang Putra Pardede ukuran 100 meter.
  2. Sebidang tanah yang terletak di Provinsi Riau, Kabupaten Pelalawan, Kecamatan Pelalawan, Desa Sungai Ara, Dusun Lingkungan Serakung, Rukun Tetangga 012, Rukun warga 006 berdasarkan surat Keterangan Riwayat Tanah dengan nomor register kepala desa/ lurah Sungai Ara nomor : 040/SKRKT/III/2013 tanggal 08 Maret 2013 dan register camat nomor 0470/SKRKT/IV/2013 tanggal 23 April 2013 atas nama Gilang Putra Pardede anak kandung Muhammad Taufik HP (Penggugat) dan Yulita Arisandi (Tergugat), seluas 20.000 (Dua Puluh Ribu Meter Persegi) dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut:
    1. Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Annisaa Shafira P ukuran 200 meter,
    2. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Gilang Putra Pardede ukuran 100 meter,
    3. Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Astri Hunafa Pardede ukuran 200 meter,
    4. Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Astri Hunafa Pardede ukuran 100 meter.
  3. Sebidang tanah yang terletak di Provinsi Riau, Kabupaten Pelalawan, Kecamatan Pelalawan, Desa Sungai Ara, Dusun Lingkungan Serakung, Rukun Tetangga 012, Rukun warga 006 berdasarkan surat Keterangan Riwayat Tanah dengan nomor register kepala desa/ lurah Sungai Ara nomor : 041/SKRKT/III/2013 tanggal 08 Maret 2013 dan register camat nomor 0471/SKRKT/IV/2013 tanggal 23 April 2013 atas nama Gilang Putra Pardede anak kandung Muhammad Taufik HP (Penggugat) dan Yulita Arisandi (Tergugat), seluas 20.000 (Dua Puluh Ribu Meter Persegi) dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut:
    1. Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Gilang Putra Pardede ukuran 200 meter,
    2. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Gilang Putra Pardede ukuran 100 meter,
    3. Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Astri Hunafa Pardede ukuran 200 meter,
    4. Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Gilang Putra Pardede ukuran 100 meter.
  4. Sebidang tanah yang terletak di Provinsi Riau, Kabupaten Pelalawan, Kecamatan Pelalawan, Desa Sungai Ara, Dusun Lingkungan Serakung, Rukun Tetangga 012, Rukun warga 006 berdasarkan surat Keterangan Riwayat Tanah dengan nomor register kepala desa/ lurah Sungai Ara nomor : 042/SKRKT/III/2013 tanggal 08 Maret 2013 dan register camat nomor 0472/SKRKT/IV/2013 tanggal 23 April 2013 atas nama Gilang Putra Pardede anak kandung Muhammad Taufik HP (Penggugat) dan Yulita Arisandi (Tergugat), seluas 20.000 (Dua Puluh Ribu Meter Persegi) dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut:
    1. Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Gilang Putra Pardede ukuran 200 meter,
    2. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Sungai Tengkasi ukuran 100 meter,
    3. Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Astri Hunafa Pardede ukuran 200 meter,
    4. Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Gilang Putra Pardede ukuran 100 meter.
  5. Sebidang tanah yang terletak di Provinsi Riau, Kabupaten Pelalawan, Kecamatan Pelalawan, Desa Sungai Ara, Dusun Lingkungan Serakung, Rukun Tetangga 012, Rukun warga 006

berdasarkan surat Keterangan Riwayat Tanah dengan nomor register kepala desa/ lurah Sungai Ara nomor : 038/SKRKT/III/2013 tanggal 08 Maret 2013 dan register camat nomor 0468/SKRKT/IV/2013 tanggal 23 April 2013 atas nama Astri Hunafa Pardede anak kandung Muhammad Taufik HP (Penggugat) dan Yulita Arisandi (Tergugat), seluas 20.000 (Dua Puluh Ribu Meter Persegi) dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut:

  1. Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Annisaa Shafira Pardede ukuran 200 meter,
  2. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Astri Hunafa Pardede ukuran 100 meter,
  3. Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Astri Hunafa Pardede ukuran 200 meter,
  4. Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Parit ukuran 100 meter.
  1. Sebidang tanah yang terletak di Provinsi Riau, Kabupaten Pelalawan, Kecamatan Pelalawan, Desa Sungai Ara, Dusun Lingkungan Serakung, Rukun Tetangga 012, Rukun warga 006 berdasarkan surat Keterangan Riwayat Tanah dengan nomor register kepala desa/ lurah Sungai Ara nomor : 039/SKRKT/III/2013 tanggal 08 Maret 2013 dan register camat nomor 0469/SKRKT/IV/2013 tanggal 23 April 2013 atas nama Astri Hunafa Pardede anak kandung Muhammad Taufik HP (Penggugat) dan Yulita Arisandi (Tergugat), seluas 20.000 (Dua Puluh Ribu Meter Persegi) dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut:
    1. Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Annisaa Shafira Pardede ukuran 200 meter,
    2. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Gilang Putra Pardede ukuran 100 meter,
    3. Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Annisaa Shafira Pardede ukuran 200 meter,
    4. Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Astri Hunafa Pardede ukuran 100 meter.
  2. Sebidang tanah yang terletak di Provinsi Riau, Kabupaten Pelalawan, Kecamatan Pelalawan, Desa Sungai Ara, Dusun Lingkungan Serakung, Rukun Tetangga 012, Rukun warga 006 berdasarkan surat Keterangan Riwayat Tanah dengan nomor register kepala desa/ lurah Sungai Ara nomor : 045/SKRKT/III/2013 tanggal 08 Maret 2013 dan register camat nomor 0525/SKRKT/V/2013 tanggal 07 Mei 2013 atas

nama Astri Hunafa Pardede anak kandung Muhammad Taufik HP (Penggugat) dan Yulita Arisandi (Tergugat), seluas 20.000 (Dua Puluh Ribu Meter Persegi) dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut:

  1. Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Gilang Putra Pardede ukuran 200 meter,
  2. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Astri Hunafa Pardede ukuran 100 meter,
  3. Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Arasid ukuran 200 meter,
  4. Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Astri Hunafa Pardede ukuran 100 meter.
  1. Sebidang tanah yang terletak di Provinsi Riau, Kabupaten Pelalawan, Kecamatan Pelalawan, Desa Sungai Ara, Dusun Lingkungan Serakung, Rukun Tetangga 012, Rukun warga 006 berdasarkan surat Keterangan Riwayat Tanah dengan nomor register kepala desa/ lurah Sungai Ara nomor : 046/SKRKT/III/2013 tanggal 08 Maret 2013 dan register camat nomor 0526/SKRKT/V/2013 tanggal 07 Mei 2013 atas nama Astri Hunafa Pardede anak kandung Muhammad Taufik HP (Penggugat) dan Yulita Arisandi (Tergugat), seluas 20.000 (Dua Puluh Ribu Meter Persegi) dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut:
    1. Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Gilang Putra Pardede ukuran 200 meter,
    2. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Astri Hunafa Pardede ukuran 100 meter,
    3. Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Arasid ukuran 200 meter,
    4. Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Astri Hunafa Pardede ukuran 100 meter.
  2. Sebidang tanah yang terletak di Provinsi Riau, Kabupaten Pelalawan, Kecamatan Pelalawan, Desa Sungai Ara, Dusun Lingkungan Serakung, Rukun Tetangga 012, Rukun warga 006 berdasarkan surat Keterangan Riwayat Tanah dengan nomor register kepala desa/ lurah Sungai Ara nomor : 047/SKRKT/III/2013 tanggal 08 Maret 2013 dan register camat nomor 0527/SKRKT/V/2013 tanggal 07 Mei 2013 atas nama Astri Hunafa Pardede anak kandung Muhammad Taufik HP (Penggugat) dan Yulita Arisandi (Tergugat), seluas 20.000 (Dua Puluh Ribu Meter Persegi) dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut:
    1. Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Gilang Putra Pardede ukuran 200 meter,
    2. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Sungai Tengkasi ukuran 100 meter,
    3. Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Arasid ukuran 200 meter,
    4. Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Astri Hunafa Pardede ukuran 100 meter.
  3. Sebidang tanah yang terletak di Provinsi Riau, Kabupaten Pelalawan, Kecamatan Pangkalan Kuras, Desa/Kelurahan Kesuma, Dusun/Lingkungan II Sei Medang, Rukun Tetangga 01, Rukun warga 02 berdasarkan surat Keterangan Riwayat Tanah dengan nomor register kepala desa/lurah Kesuma nomor : 25/DK/I/2021 tanggal 26 Januari 2021 nama Yulita Arisandi (Tergugat), seluas 21.588 (Dua Puluh Satu Ribu Lima Ratus delapan Puluh delapan Meter Persegi) dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut:
    1. Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Joko/Pecak ukuran 163 meter,
    2. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Yulita Arisandi ukuran 167 meter,
    3. Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Yulita Arisandi ukuran 113 meter,
    4. Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Joko ukuran 143 meter.
  4. Sebidang tanah yang terletak di Provinsi Riau, Kabupaten Pelalawan, Kecamatan Pangkalan Kuras, Desa/Kelurahan Kesuma, Dusun/Lingkungan II Sei Medang, Rukun Tetangga 01, Rukun warga 02 berdasarkan surat Keterangan Riwayat Tanah dengan nomor register kepala desa/lurah Kesuma nomor : 26/DK/I/2021 tanggal 26 Januari 2021 nama Yulita Arisandi (Tergugat), seluas 20.536 (Dua Puluh Ribu Lima Ratus tiga puluh enam Meter Persegi) dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut:
    1. Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Yulita Arisandi ukuran 133 meter,
    2. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Yulita Arisandi ukuran 147 meter,
    3. Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Yulita Arisandi ukuran 159 meter,
    4. Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Joko ukuran 156 meter.
  5. Sebidang tanah yang terletak di Provinsi Riau, Kabupaten Pelalawan, Kecamatan Pangkalan Kuras, Desa/Kelurahan Kesuma, Dusun/Lingkungan II Sei Medang, Rukun Tetangga 01, Rukun warga 02 berdasarkan surat Keterangan  Riwayat  Tanah  dengan  nomor

register kepala desa/lurah Kesuma nomor : 27/DK/I/2021 tanggal 26 Januari 2021 nama Yulita Arisandi (Tergugat), seluas 22.797 (Dua Puluh dua Ribu tujuh ratus Sembilan puluh tujuh Meter Persegi) dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut:

  1. Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Yulita Arisandi ukuran 202 meter,
  2. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Yulita Arisandi ukuran 91 meter,
  3. Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Jalan ukuran 204 meter,
  4. Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Joko ukuran 207 meter.
  1. Sebidang tanah yang terletak di Provinsi Riau, Kabupaten Pelalawan, Kecamatan Pangkalan Kuras, Desa/Kelurahan Kesuma, Dusun/Lingkungan II Sei Medang, Rukun Tetangga 01, Rukun warga 02 berdasarkan surat Keterangan Riwayat Tanah dengan nomor register kepala desa/lurah Kesuma nomor : 28/DK/I/2021 tanggal 26 Januari 2021 nama Yulita Arisandi (Tergugat), seluas 21.134 (Dua Puluh satu ribu seratus tiga puluh empat Meter Persegi) dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut:
    1. Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Pecak ukuran 145 meter,
    2. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Sihombing ukuran 127 meter,
    3. Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Yulita Arisandi ukuran 152 meter,
    4. Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Yulita Arisandi ukuran 156 meter.
  2. Sebidang tanah yang terletak di Provinsi Riau, Kabupaten Pelalawan, Kecamatan Pangkalan Kuras, Desa/Kelurahan Kesuma, Dusun/Lingkungan II Sei Medang, Rukun Tetangga 01, Rukun warga 02 berdasarkan surat Keterangan Riwayat Tanah dengan nomor register kepala desa/lurah Kesuma nomor : 29/DK/I/2021 tanggal 26 Januari 2021 nama Yulita Arisandi (Tergugat), seluas 20.437 (Dua Puluh ribu empat ratus tiga puluh tujuh Meter Persegi) dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut:
    1. Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Yulita Arisandi ukuran 152 meter,
    2. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Sihombing ukuran 125 meter,
    3. Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Yulita Arisandi ukuran 175 meter,
    4. Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Yulita Arisandi ukuran 124 meter.
  3. Sebidang tanah yang terletak di Provinsi Riau, Kabupaten Pelalawan, Kecamatan Pangkalan Kuras, Desa/Kelurahan Kesuma, Dusun/Lingkungan II Sei Medang, Rukun Tetangga 01, Rukun warga 02 berdasarkan surat Keterangan Riwayat Tanah dengan nomor register kepala desa/lurah Kesuma nomor : 30/DK/I/2021 tanggal 26 Januari 2021 nama Yulita Arisandi (Tergugat), seluas 20.622 (Dua Puluh ribu enam ratus dua puluh dua Meter Persegi) dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut:
    1. Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Yulita Arisandi ukuran 264 meter,
    2. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Sihombing ukuran 76 meter,
    3. Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Yulita Arisandi ukuran 255 meter,
    4. Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Yulita Arisandi ukuran 89 meter.
  4. Sebidang tanah yang terletak di Provinsi Riau, Kabupaten Pelalawan, Kecamatan Pangkalan Kuras, Desa/Kelurahan Kesuma, Dusun/Lingkungan II Sei Medang, Rukun Tetangga 01, Rukun warga 02 berdasarkan surat Keterangan Riwayat Tanah dengan nomor register kepala desa/lurah Kesuma nomor : 31/DK/I/2021 tanggal 26 Januari 2021 nama Yulita Arisandi (Tergugat), seluas 20.861 (Dua Puluh ribu delapan ratus enam puluh satu Meter Persegi) dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut:
    1. Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Yulita Arisandi ukuran 158 meter,
    2. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Jumakir ukuran 178 meter,
    3. Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Jumakir ukuran 255 meter,
    4. Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Jumakir ukuran 47 meter.
  5. Sebidang tanah yang terletak di Provinsi Riau, Kabupaten Pelalawan, Kecamatan Pangkalan Kuras, Desa/Kelurahan Kesuma, Dusun/Lingkungan II Sei Medang, Rukun Tetangga 01, Rukun warga 02 berdasarkan surat Keterangan Riwayat Tanah dengan nomor register kepala desa/lurah Kesuma nomor : 32/DK/I/2021 tanggal 26 Januari 2021 nama Yulita  Arisandi  (Tergugat),  seluas  20.000

(Dua Puluh ribu Meter Persegi) dengan batas- batas dan ukuran sebagai berikut:

  1. Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Yulita Arisandi ukuran 175 meter,
  2. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Sihombing ukuran 26/12 meter,
  3. Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Yulita Arisandi ukuran 264 meter,
  4. Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Yulita Arisandi ukuran 34/91 meter.
  1. Sebidang tanah yang terletak di Provinsi Riau, Kabupaten Pelalawan, Kecamatan Pangkalan Kuras, Desa/Kelurahan Kesuma, Dusun/Lingkungan II Sei Medang, Rukun Tetangga 01, Rukun warga 02 berdasarkan surat Keterangan Riwayat Tanah dengan nomor register kepala desa/lurah Kesuma nomor : 33/DK/I/2021 tanggal 26 Januari 2021 nama Yulita Arisandi (Tergugat), seluas 20.000 (Dua Puluh ribu Meter Persegi) dengan batas- batas dan ukuran sebagai berikut:
    1. Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Yulita Arisandi ukuran 235/31 meter,
    2. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Jumakir ukuran 98 meter,
    3. Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Yulita Arisandi ukuran 158 meter,
    4. Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Jumakir ukuran 50/61 meter.
    5. Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut masing-masing ½ (satu perdua) bagian secara adil;
    6. Memerintahkan agar harta bersama tersebut dijual atau dilelang melalui kantor lelang negara dan hasil penjualannya dibagi dua sama besar antara Penggugat dan Tergugat (masing-masing ½ bagian);
    7. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian harta bersama kepada Penggugat sebesar ½ (satu perdua) dari keseluruhan nilai harta bersama;
    8. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
    9. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Subsider

Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak