Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1339/Pdt.G/2025/PA.Pbr NOVA YANTI BINTI KATIB DEFRIWAN Bin H.SYOFYAN HAMID Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 1339/Pdt.G/2025/PA.Pbr
Tanggal Surat Jumat, 11 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NOVA YANTI BINTI KATIB
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NUR HERLINANOVA YANTI BINTI KATIB
Tergugat
NoNama
1DEFRIWAN Bin H.SYOFYAN HAMID
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. PRIMER
  2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  3. Menetapkan harta-harta yang tersebut di bawah ini adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat, yaitu sebagai berikut:
  4. Sebidang tanah dan rumah terletak di Jalan Kartika Sari, Perumahan  Pondok Sri Meranti Blok A No. 21, RT.004/RW.008, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, seluas 144 M2, berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 206, Surat Ukur No. 00389/2005 tanggal 14 Desember 2005, atas nama Defriwan (Tergugat) yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru;
  5. Sebidang tanah berdasarkan Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah Register Kelurahan Palas No. 595.3/PL.PEM/213 Tanggal 27 Desember 2017, seluas 666, 86 M2, terletak di Jalan Matahari RT.003/RW.008, Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, atas nama Defriwan (Tergugat), dengan batas-batas tanah sebagai berikut:

Sebelah Utara berbatas dengan Jl. Kaplingan 16,26 m

Sebelah Selatan berbatas dengan Jl. Matahari13, 28 m

Sebelah Timur berbatas dengan Jl. Kaplingan45,3 m

Sebelah Barat berbatas dengan Parit45 m

  1. Uang Sewa rumah (point a),  yang terletak di Jalan Kartika Sari, Perumahan Pondok Sri Meranti Blok A No. 21, RT.004/RW.008, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, sejak Penggugat dan Tergugat bercerai tahun 2020 s/d gugatan diajukan (±5 tahun) sebanyak 4 orang penyewa, yang ditotalkan sejumlah Rp. 37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah);
  2. Menetapkan harta bersama tersebut dibagi dua, setengah (1/2) menjadi bagian Penggugat dan setengah (1/2) lagi menjadi bagian Tergugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan yang menjadi bagian Penggugat baik dalam bentuk natura ataupun menurut harga jual yang ditetapkan;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag), yang diletakkan atas tanah dan rumah terletak di Jalan Kartika Sari, Perumahan Pondok Sri Meranti Blok A No. 21, RT.004/RW.008, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, seluas 144 M2, berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 206, Surat Ukur No. 00389/2005 tanggal 14 Desember 2005, atas nama Defriwan (Tergugat) yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru;
  5. Menyatakan Surat Panjar Pembelian Rumah antara Tergugat dengan Pihak Ketiga tanggal 02 Januari 2025 dinyatakan tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari atas keterlambatan Tergugat menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)
  7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding atau kasasi;
  8. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan asli surat-surat tanah yang berkaitan dengan perkara a quo;
  9. Menghukum Tergugat dan atau pihak lain yang menduduki dan atau menguasai objek harta bersama  untuk mengosongkan objek gugatan dalam perkara a quo;
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
  11. SUBSIDER

Ex aeque et bono, apabila Pengadilan/Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak