Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
49/Pdt.P/2024/PA.Pbr 1.Andi Mulyadi Bin Muchtar Lutfi
2.Virgo Trisep Haris Bin Muchtar Lutfi
3.Rahmita Budiarti Ningsih Binti Muchtar Lutfi
4.Eka Yuliartiningsih Binti Muchtar Lutfi
5.Fatri Martiningsih Binti Muchtar Lutfi
6.Barlian Sapta Putra Bin Muchtar Lutfi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 49/Pdt.P/2024/PA.Pbr
Tanggal Surat Senin, 12 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Andi Mulyadi Bin Muchtar Lutfi
2Virgo Trisep Haris Bin Muchtar Lutfi
3Rahmita Budiarti Ningsih Binti Muchtar Lutfi
4Eka Yuliartiningsih Binti Muchtar Lutfi
5Fatri Martiningsih Binti Muchtar Lutfi
6Barlian Sapta Putra Bin Muchtar Lutfi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Pekanbaru Cq. Majelis Hakim menetapkan hari sidang, memeriksa dan mengadili perkara ini dengan memangil para Pemohon, dan selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi:

Primer :

  1.   Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Atunsiah M Lutfi BINTI M. Madya telah meninggal dunia pada tanggal 26 Desember 2023 di Pekanbaru di karenakan sakit;
  3. Menetapkan nama-nama tersebut di bawah ini :
  4. . Andi Mulyadi Bin Muchtar Lutfi sebagai anak laki-laki kandung.
  5. . Virgo Trisep Haris Bin Muchtar Lutfi sebagai anak perempuan kandung.
  6. Rahmita Budiarti Ningsih Binti Muchtar Lutfi sebagai anak laki-laki kandung.
  7. . Eka Yuliartiningsih Binti Muchtar Lutfi sebagai anak perempuan kandung.
  8. 5. Fatri Martiningsih Binti Muchtar Lutfi sebagai anak perempuan kandung.
  9. 6. Barlian Sapta Putra Bin Muchtar Lutfi sebagai anak laki-laki kandung.

 

Adalah ahli waris yang sah dari almarhumah Atunsiah M Lutfi BINTI M. Madya

  1. Menetapkan bagian dari masing – masing Ahli Waris sesuai dengan faroid Hukum Waris Islam.
  2. Bahwa Penetapan Ahli Waris tersebut akan dipergunakan oleh para Pemohon untuk:
  3.    .1. Penutupan rekening Bank Almarhumah;

            5.2. Penetapan ahli waris dan pembagian waris;

  1. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
  2. Bahwa para Pemohon sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini;

 

Subsider :

Atau menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
https://cloud-rb.dephub.go.id/oc/slot-thailand/ https://cloud-rb.dephub.go.id/resources/mpo-slot/ https://cloud-rb.dephub.go.id/ocs/slot88/ https://cloud-rb.dephub.go.id/products/slot/ https://cloud-rb.dephub.go.id/oc/pay4d/ https://cloud-rb.dephub.go.id/products/mpo-slot/ https://cloud-rb.dephub.go.id/products/slot-88/ https://cloud-rb.dephub.go.id/products/slot-thailand/