Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) kepada PENGGUGAT karena tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana tertuang dalam Akad Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Murabahah Nomor: PUS/2011/00021a/K tanggal 29 April 2011 & Nomor: PUS/2011/00021b/K tanggal 29 April 2011
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp.206.056.707 (Dua ratus enam juta lima puluh enam ribu tujuh ratus tujuh rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
- Kewajiban Pokok sebesar Rp.170.202.689 (Seratus Tujuh Puluh Juta Dua Ratus Dua Juta Enam Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah);
- Kewajiban margin sebesar Rp. 35.854.018 (Tiga Puluh Lima Juta Delapan ratus Lima Puluh Empat Ribu Delapan Belas Rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai putusan ini dilaksanakan oleh TERGUGAT.
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT.
Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |