| Petitum |
PRIMER
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan Alm. Kari Sutan Bin Adam (bapak kandung Pewaris) yang telah meninggal dunia pada tanggal 05 Juni 1992 berdasarkan surat keterangan kematian No : 472/64/Pem/KT-2026 yang di keluarkan oleh a.n Walinagari Koto Tangah Kecamatan Tilantang Kamang pada tanggal 09 Januari 2026;
- Sari Ambun Binti Aman (Ibu Kandung Pewaris ) juga telah meninggal dunia pada tanggal 01 Juni 2000 berdasarkan surat keterangan kematian No : 472/65/Pem/KT-2026 yang di keluarkan oleh a.n Walinagari Koto Tangah Kecamatan Tilantang Kamang pada tanggal 09 Januari 2026
- Menyatakan ALMH. Armi Binti Kari Sutan (Pewaris) yang telah meninggal dunia terlebih dahulu karena sakit dirumah kediaman pada tanggal 12 November 1985 , kemudian diterbitkan oleh Lurah Sri Meranti yakni surat keterangan kematian nomor : 25/Sket-K/ SM/ III/ 2022 tertanggal 18 Maret 2022 ;
- Menyatakan, Alm. Budjang alias Budjang Dt Panduko Basa yang merupakan suami dari Pewaris telah meninggal karena sakit dirumah kediaman Pada tanggal 23 April 2017, berdasarkan akta kematian Nomor : 1471-KM-23092020-0012 yang dikeluarkan di Pekanbaru pada tanggal 25 September 2020 oleh Pejabat Pencatatan sipil Kota Pekanbaru ;
- Menetapkan Pemohon merupakan Ahli Waris yang Sah dari ALMH. Armi Binti Kari Sutan yang bernama;
- Asril Bin Budjang (Ahli Waris) adalah anak kandung laki-laki satu-satunya ;
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk balik nama setrifikat SHM Nomor : 122 Atas nama ARMI yang dikeluarkan di Pekanbaru pada tanggal 26 Desember 1981 dan untuk proses balik nama Akta Hibah No : 07/KR/1978.- Dan untuk kebutuhan administrasi dan/atau hukum bagi Para Ahli Waris/Para Pemohon ;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum berlaku kepada Para Pemohon;
SUBSIDER
Atau apabila Ketua Pengadilan Agama Pekanbaru Cq. Majelis Hakim yang menerima, memeriksa, serta memutus permohonan a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |