Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1636/Pdt.G/2024/PA.Pbr 1.Siti Cahaya binti Maulana Amran, Nst
2.Yulia Putri Lestari binti Yusri, HS.
2.Maria Yulfani
3.Andesta Afri Romi bin Yusri, HS.
4.Yelvis Oktaviano bin Yusri, HS.
5.Vicki Yudistira bin Yusri, HS.
6.Novitra Heru Permana bin Yusri, HS.
7.Zahara
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1636/Pdt.G/2024/PA.Pbr
Tanggal Surat Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Siti Cahaya binti Maulana Amran, Nst
2Yulia Putri Lestari binti Yusri, HS.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kurniawan Syarif, S.H.ISiti Cahaya binti Maulana Amran, Nst
2Kurniawan Syarif, S.H.IYulia Putri Lestari binti Yusri, HS.
Tergugat
NoNama
1Maria Yulfani
2Andesta Afri Romi bin Yusri, HS.
3Yelvis Oktaviano bin Yusri, HS.
4Vicki Yudistira bin Yusri, HS.
5Novitra Heru Permana bin Yusri, HS.
6Zahara
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMER:

  • Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  • Menetapkan Yusri, HS. Bin M. Sani, meninggal dunia pada tanggal 25 Maret 2021 di Rumah Penggugat I pada alamat Penggugat I diatas karena sakit diabetes menahun, sebagaimana Kutipan Akta Kematian Nomor 1471-KM-29122021-0024 tertanggal 30 Desember 2021 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru;
  • Menetapkan ahli waris yang sah dari almarhum Yusri, HS. Bin M. Sani, adalah sebagai berikut:
  • Siti Cahaya binti Maulana Amran, Nst, sebagai isteri;
  • Maria Yulfani, sebagai isteri;
  • Andesta Afri Romi bin Yusri, HS., sebagai anak laki-laki;
  • Yelvis Oktaviano bin Yusri, HS., sebagai anak laki-laki;
  • Vicki Yudistira bin Yusri, HS., sebagai anak laki-laki;
  • Novitra Heru Permana bin Yusri, HS., sebagai anak laki-laki;
  • Yulia Putri Lestari binti Yusri, HS., sebagai anak perempuan kandung;
  • Zian Putra bin Yusri, HS., sebagai anak laki-laki kandung;
  • Menghukum siapa saja yang mengauasai harta waris yang menjadi objek perkara tersebut diatas untuk menyerahkan kepada ahli waris yang berhak dalam putusan perkara ini, sesuai dengan bagiannya masing-masing;
  • Menyatakan batal seluruh transaksi jual-beli atas harta waris atas nama Yusri, HS. Bin M. Sani yang dilakukan tanpa melibatkan Para Penggugat;
  • Membebankan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDER:

Atau jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
https://cloud-rb.dephub.go.id/oc/slot-thailand/ https://cloud-rb.dephub.go.id/resources/mpo-slot/ https://cloud-rb.dephub.go.id/ocs/slot88/ https://cloud-rb.dephub.go.id/products/slot/ https://cloud-rb.dephub.go.id/oc/pay4d/ https://cloud-rb.dephub.go.id/products/mpo-slot/ https://cloud-rb.dephub.go.id/products/slot-88/ https://cloud-rb.dephub.go.id/products/slot-thailand/