| Petitum |
PRIMER:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan ibu kandung Para Pemohon yang bernama Fitri Sutario binti Sutario Sujat telah meninggal dunia pada tanggal 25 November 2025 di Rumah Sakit Santa Maria Pekanbaru, karena sakit selama lebih kurang 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan ahli waris yang sah dari almarhumah Fitri Sutario binti Sutario Sujat adalah sebagai berikut:
- Dwi Rezky Putri binti Rudi Hartono, sebagai anak perempuan kandung (Pemohon I);
- Muhammad Lutfi Hartono bin Rudi Hartono, sebagai anak laki-laki kandung (Pemohon II);
- Bahwa Penetapan Ahli Waris tersebut akan dipergunakan oleh Para Pemohon antara lain untuk:
- Pengurusan rekening tabungan milik almarhumah Fitri Sutario binti Sutario Sujat yang terdapat pada Bank Riau Kepri Syariah BRKS Pekanbaru Arifin Ahmad dengan nomor rekening 820-31-89957 atas nama Fitri Sutario;
- Pengurusan dokumen terkait hak-hak kewarisan dari almarhumah Fitri Sutario binti Sutario Sujat;
- Pengurusan dokumen administrasi dan surat-surat penting lainnya terkait almarhumah Fitri Sutario binti Sutario Sujat; dan
- Sebagai pegangan bagi Para Pemohon sehari-hari terkait almarhumah Fitri Sutario binti Sutario Sujat;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon;
SUBSIDER:
Jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka Para Pemohon mohon penetapan yang seadil-adilnya; |