Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
519/Pdt.G/2025/PA.Pbr Riana Sari Binti Rusli A Alparianto Bin Ali Amran Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 519/Pdt.G/2025/PA.Pbr
Tanggal Surat Senin, 03 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Riana Sari Binti Rusli A
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JONI IRAWAN, S.H.Riana Sari Binti Rusli A
Tergugat
NoNama
1Alparianto Bin Ali Amran
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMER:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah harta bersama selama Perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat berupa :
  3. 1 Unit Rumah Tipe 36 yang telah direnovasi menjadi bangunan bertingat yang diperkirakan menjadi Tipe 130 yang berdiri diatas sebidang tanah  seluas 161 m?2; yang dahulu terletak di Jl. Kayu Cengkeh RT. 001 RW. 006  Perumahan Setya Mulya 4 Blok B. 7 Kel. Simpang Baru Kec. Tampan Kota Pekanbaru  setelah pemekaran wilayah menjadi Jl. Kayu Cengkeh RT. 001 RW. 006  Perumahan Setya Mulya 4 Blok B. 7 Kel. Binawidya Kec. Binawidya Kota Pekanbaru berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 18073 atas nama Riana Sari dengan batas –batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatas dengan Jalan lingkungan Perumahan
  • Sebelah Timur berbatas dengan Perumahan Blok B1
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Perumahan Blok B 6
  • Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Lingkungan Perumahan
  1. 1 Unit Mobil  dengan Nomor Polisi BM 316 AS setelah perubahan identitas menjadi Nomor Polisi BM 1707 GF TNKB Putih atas nama Abdul Somad yang belum dibalik nama atas nama Penggugat ataupun Tergugat.

Merk : Honda

Jenis : MobilPenumpang

Model : JEEP

Tahun Pembuatan : 2010

Isi Silinder : 1.997 CC

Warna : Abu-abu

Nomor Rangka Mesin : MHRRE1840AJ000093

Bahan Bakar : Bensin

Jumlah Roda : 4 (empat)

  1. Menetapkan bagian masing-masing harta yang didapat bersama dalam masa Perkawinan Penggugat dengan Tergugat sesuai hukum islam  atau sesuai dengan Kompilsasi Hukum Islam yang berlaku.
  2. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek Perkara untuk menyerahkan bagian harta bersama yang menjadi hak Penggugat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar Dwangsoom sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)/hari atas keterlambatan atas menjalankan Putusan ini.
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum yang berlaku.

SUBSIDER :

Apabila Pengadilan berpendapat lain (Refurte Aan Het Oorded Rechts), mohon putusan seadil – adilnya ( Ex. Aequo Et. Bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
https://cloud-rb.dephub.go.id/oc/slot-thailand/ https://cloud-rb.dephub.go.id/resources/mpo-slot/ https://cloud-rb.dephub.go.id/ocs/slot88/ https://cloud-rb.dephub.go.id/products/slot/ https://cloud-rb.dephub.go.id/oc/pay4d/ https://cloud-rb.dephub.go.id/products/mpo-slot/ https://cloud-rb.dephub.go.id/products/slot-88/ https://cloud-rb.dephub.go.id/products/slot-thailand/