Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
558/Pdt.G/2025/PA.Pbr AZMI KRIDA Binti AHMAD SUDIN FARISMAN Bin AROMADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 558/Pdt.G/2025/PA.Pbr
Tanggal Surat Jumat, 14 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AZMI KRIDA Binti AHMAD SUDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hardi Jaya, SHAZMI KRIDA Binti AHMAD SUDIN
Tergugat
NoNama
1FARISMAN Bin AROMADI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan 1 (satu) Buah Rumah diatas lahan yang terletak di Jl. Lintas Timur RT/RW : 001/012 Kelurahan Mentangor, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau dengan alas hak Sertifikat Hak Milik Nomor : 5904 atas nama FARISMAN seluas 662 m?2;  adalah Harta Bersama yang didapat semasa Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat;
  3. Menyatakan Harta berupa :
  4. 1 (satu) unit mobil bekas masih atas nama pemilik sebelumnya merek carry Tahun 1991 dengan, Nomor rangka 046296 Nomor Mesin 9046296 dengan estimasi harga jual Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
  5. Mesin penggilingan barang bekas seharga Rp. 41.000.000,- (empat puluh satu juta rupiah);
  6. Persediaan Barang Dagang (Gilingan)
  7. Paralon

50 (lima puluh) Ton dengan harga jual/Ton Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) .

= (50 Ton XRp. 7.000.000,- ) = Rp. 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).

  1. PP HDT

15 (lima belas) Ton dengan harga jual/Ton Rp. 9.000.000,- (Sembilan Juta Rupiah)

= (15 Ton XRp. 9.000.000,- )= Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima  juta rupiah).

  1. A1

25 (dua puluh lima) Ton dengan harga jual/Ton Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

= (25 Ton X Rp. 1.000.000,-) = Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

  1. MENTI

25 (dua puluh lima) Ton dengan harga jual/Ton Rp. 600.000,- (enam ratus

ribu rupiah)= (25 Ton X Rp. 600.000,-) = Rp. 15.000.000,- (lima belas juta

Total keseluruhan Barang Dagangan (Gilingan)

= Rp. 525.500.000,- (lima ratus dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).

  1. Persediaan Barang Dagang (Belum Giling)
  1. Paralon

6 (enam) Ton dengan Harga Jual/Ton Rp. 4.500.000,- (empat juta lima

ratus ribu rupiah)= (6 Ton X Rp. 4.500.000,-).

= Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah).

  1. Karah-karah

1 (satu) Ton dengan Harga Jual/Ton Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus

ribu rupiah)= (1 Ton X Rp. 5.500.000,- )

= Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).

  1. Kaleng Oli

3 (satu) Ton dengan Harga Jual/Ton Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah)

= (1 Ton X Rp. 7.000.000,- )= Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta

Total keseluruhan Barang Dagangan (Belum Giling)

= Rp. 53.500.000,- (lima puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) .

  1. Persediaan Barang Dagang (Logam)
  1. Besi

6 (enam) Ton dengan Harga Jual/Ton Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah)

= (6 Ton X Rp. 6.000.000,- ).

= Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah).

  1. Tembaga

0,3 (nol koma tiga) Ton dengan Harga Jual/Ton Rp. 100.000.000,- (seratus

juta rupiah)

= (0,3 Ton X Rp. 100.000.000,- )

= Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)

  1. Alumunium

0,1 (nol koma satu) Ton dengan Harga Jual/Ton Rp. 15.000.000,- (lima

belas juta rupiah)

= (0,1 Ton X Rp. 15.000.000,- )

= Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)

Total keseluruhan Barang Dagangan (Logam)

= Rp. 67.500.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah)

Adalah Harta Bersama yang didapat semasa Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat;

  1. Menyatakan 1 (satu) Buah Rumah diatas lahan yang terletak di Jl. Lintas Timur RT/RW : 001/012 Kelurahan Mentangor, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau dengan alas hak Sertifikat Hak Milik Nomor : 5904 atas nama FARISMAN seluas 662 m?2; harus dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat dengan ketentuan 50% (lima puluh persen) untuk Penggugat dan 50% (lima puluh persen) untuk Tergugat;
  2. Menyatakan Harta berupa :
  3. Membeli 1 (satu) unit mobil bekas masih atas nama pemilik sebelumnya merek carry Tahun 1991 dengan, Nomor rangka 046296 Nomor Mesin 9046296 dengan estimasi harga jual Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
  4. Persediaan Barang Dagang (Gilingan)
  5. Paralon

50 (lima puluh) Ton dengan harga jual/Ton Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) = (50 Ton XRp. 7.000.000,- ).

= Rp. 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).

  1. PP HDT

15 (lima belas) Ton dengan harga jual/Ton Rp. 9.000.000,- (Sembilan Juta Rupiah)= (15 Ton XRp. 9.000.000,- ).

= Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah).

  1. A1

25 (dua puluh lima) Ton dengan harga jual/Ton Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)= (25 Ton X Rp. 1.000.000,-) .

= Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

  1. MENTI

25 (dua puluh lima) Ton dengan harga jual/Ton Rp. 600.000,- (enam ratus

ribu rupiah).

= (25 Ton X Rp. 600.000,-) = Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

Total keseluruhan Barang Dagangan (Gilingan)

= Rp. 525.500.000,- (lima ratus dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).

  1. Persediaan Barang Dagang (Belum Giling)
  1. Paralon

6 (enam) Ton dengan Harga Jual/Ton Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah)= (6 Ton X Rp. 4.500.000,-)

= Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah).

  1. Karah-karah

1 (satu) Ton dengan Harga Jual/Ton Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus

ribu rupiah)= (1 Ton X Rp. 5.500.000,- ).

= Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).

  1. Kaleng Oli

3 (satu) Ton dengan Harga Jual/Ton Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).

= (1 Ton X Rp. 7.000.000,- )= Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta

  1.  

Total keseluruhan Barang Dagangan (Belum Giling)

= Rp. 53.500.000,- (lima puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) .

  1. Persediaan Barang Dagang (Logam)
  1. Besi

6 (enam) Ton dengan Harga Jual/Ton Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).

= (6 Ton X Rp. 6.000.000,- )= Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta

  1. Tembaga

0,3 (nol koma tiga) Ton dengan Harga Jual/Ton Rp. 100.000.000,- (seratus

juta rupiah)= (0,3 Ton X Rp. 100.000.000,- ).

= Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

  1. Alumunium

0,1 (nol koma satu) Ton dengan Harga Jual/Ton Rp. 15.000.000,- (lima

belas juta rupiah).

= (0,1 Ton X Rp. 15.000.000,- )= Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu

Total keseluruhan Barang Dagangan (Logam)

= Rp. 67.500.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

Terhadap objek tersebut harus dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat dengan ketentuan 50% (lima puluh persen) untuk Penggugat dan 50% (lima puluh persen) untuk Tergugat;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa Perkara aquo berpendapat lain, Mohon putusan seadil- adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
https://cloud-rb.dephub.go.id/oc/slot-thailand/ https://cloud-rb.dephub.go.id/resources/mpo-slot/ https://cloud-rb.dephub.go.id/ocs/slot88/ https://cloud-rb.dephub.go.id/products/slot/ https://cloud-rb.dephub.go.id/oc/pay4d/ https://cloud-rb.dephub.go.id/products/mpo-slot/ https://cloud-rb.dephub.go.id/products/slot-88/ https://cloud-rb.dephub.go.id/products/slot-thailand/