Petitum |
-
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan harta benda sebagai harta bersama penggugat dan tergugat sebagai berikut:
- 1 (satu) bidang tanah berikut dengan bangunan rumah yang terletak di Jalan Kapau Sari 1, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, tanah tersebut telah bersertifikat Hak Milik (SHM) atas nama SYAIFUL AZAN yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru, tanah dan bangunan tersebut diperoleh pada tahun 2018. Jika tanah dan bangunan tersebut dijual, dapat ditaksir dengan harga sekarang Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);......................DST
|