Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;-------------
- Menetapkan harta yang diperoleh selama perkawinan antara Penggugat dan Tergugat adalah sebagai harta bersama yaitu berupa tanah dan bangunan rumah di Jalan Kartama Perum De Diandara Land C.1 No 4, Kec. Marpoyan Damai, Kelurahan Maharatu, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 1713 dengan luas 161 M2 atas nama pemegang hak ADI CANDRA (Tergugat) yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru dan berdasarkan Kutipan Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru tentang Izin Mendirikan/Merubah/Meobohkan Bangunan (IMB) Nomor: 626/C-I/04/IMB/DTRB/2009 tertanggal 7 Agustus 2009, dan adapun ukuran dan batas-batas tanah dan bangunan sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatas dengan NILA ukuran 20M2
Sebelah Timur berbatas dengan CUT DAHLIA ukuran 20M2
Sebelah Barat berbatas dengan AAT ukuran 8M2
Sebelah selatan berbatas dengan JALAN ukuran 8M2 ...................DST |