Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
118/Pdt.P/2024/PA.Pbr | Arin Fitra Bahari Arman Binti Arman Tasripin Aman | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Jun. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perwalian | ||||||||||||
Nomor Perkara | 118/Pdt.P/2024/PA.Pbr | ||||||||||||
Tanggal Surat | Sabtu, 22 Jun. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||||||||
Termohon | |||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||
Petitum | PRIMER:
2.1. AISSHAR SAKHA KANDELLA ARIANDI, Laki-laki yang lahir di Pekanbaru pada tanggal 06 Februari 2011 (berumur 13 Tahun) ; 2.2. ANANTAYASHA HABIBIE ARIANDI, laki-laki yang lahir di Pekanbaru pada tanggal 02 Februari 2015 (berumur 9 Tahun) ; guna melindungi dan mengurus hak-hak kedua anak tersebut sehubungan dengan harta peninggalan atau penetapan ahli waris dari suami Pemohon yang bernama RICKY ARIANDI bin ARMAYA PUTRA, pengurusan harta peninggalan atau penetapan ahli waris dari Ibu Kandung dari RICKY ARIANDI bin ARMAYA PUTRA yang bernama R.Yulia Iriani.R binti R.Roesli serta pengurusan harta milik Bapak Kandung dari RICKY ARIANDI bin ARMAYA PUTRA yang bernama Armaya Putra bin Arifin Syahid termasuk yaitu : menjual dan membuat akta jual beli serta proses balik nama terhadap : 1. Sertifikat Hak Milik Nomor 301 atas nama : Armaya Putra, Rangga Kresna, Aisshar Sakha Kandella Ariandi, Anantayasha Habibie Ariandi. 2. Sertifikat Hak Milik Nomor 659 dengan SU No. 795/Tkr.Tengah/2005. 3. Sertifikat Hak Milik Nomor 1016 dengan SU No.01168/2006. 4. Sertifikat Hak Milik Nomor 115 atas nama R. Yulia Iriani.R. 5. Sertifikat Hak Milik Nomor 16363 atas nama R. Yulia Iriani.R. 6. Sertifikat Hak Milik Nomor 16362 atas nama : Armaya Putra. 7. Sertifikat Hak Milik Nomor 990 atas nama : Armaya Putra. 8. Sertifikat Hak Milik Nomor 117 atas nama : Armaya Putra.
SUBSIDER: Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |