INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
206/Pdt.P/2024/PA.Pbr | 1.Ratih Ulfha 2.Herlina Zahniar Binti Zaharuddin 3.Iwan Vanher 4.Ryan Fansher 5.Ranggi Fansher |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 07 Okt. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penetapan Ahli Waris | ||||||||||||
Nomor Perkara | 206/Pdt.P/2024/PA.Pbr | ||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 27 Sep. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||||||||
Termohon | |||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||
Petitum | Primer :
1. Mengabulkan permohonan para pemohon. 2. Menetapkan Dasril bin Idrus telah meninggal dunia pada tanggal 15 Agustus 2024 di Rumah Sakit Awal Bros Pekanbaru 3. Menetapkan ahli waris dari pewaris Dasril bin Idrus adalah :
a. Herlina Zahniar ( sebagai Istri ) b. Iwan Vanher ( sebagai anak laki-laki kandung ) c. Ryan Fansher ( sebagai anak laki-laki kandung ) d. Ratih Ulfha ( sebagai perempuan kandung ) e. Ranggi Fansher ( sebagai anak laki-laki kandung )
Subsider : Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan seadil-adilnya. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |