Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
222/Pdt.P/2025/PA.Pbr Yulia Yulfa Binti Muslim Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 222/Pdt.P/2025/PA.Pbr
Tanggal Surat Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Yulia Yulfa Binti Muslim
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Vondy Frananda. M, SHYulia Yulfa Binti Muslim
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Menyatakan Alm. RIDWAN Bin Atin telah meninggal dunia pada tanggal 25 Juli 2025, dikarenakan sakit ;
  3. Menyatakan Pernikahan Alm. RIDWAN Bin Atin dan YULIA YULFA Binti Muslim adalah SAH sesuai peraturan perundang-Undangan ;
  4. Menetapkan bahwa Ahli Waris dari Alm. RIDWAN Bin Atin (pewaris) adalah sebagai berikut :
  5. YULIA YULFA Binti Muslim                        (istri)
  6. RIWFA SAFITRI Binti Ridwan                   (anak perempuan)
  7. KHANSHA FAKHIRAH Binti Ridwan        (anak perempuan)
  8. SAYIDATINA AZZURA Binti Ridwan         (anak perempuan)
  9. Menetapkan penetapan ahli waris ini digunakan untuk keperluan pencairan harta peninggalan Alm. Ridwan Bin Atin yang berada di PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, KCP Pekanbaru,
  10. No Rekening                : 900-00-1852708-6

Atas Nama                   : RIDWAN

KCP Pekanbaru

  1. No Rekening                : 108-00-1516009-7

Atas Nama: RIDWAN

KCP Pekanbaru

  1. Menetapkan penetapan ahli waris ini digunakan untuk keperluan pengurusan harta warisan Para Pemohon berupa tanah, sebagai berikut:
  1. SHM No. 305 dengan luas 730 M2, yang terletak di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Atas nama RIDWAN.
  2. Surat Pernyataan Ganti Kerugian No. 595,3/KR-PEM/865 dengan luas 921 M2, yang terletak di Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Atas nama RIDWAN
  3. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hokum yang berlaku ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak